journey healthy future

Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Maret 2014

Disemprit KPI, Kemenkes Godok Aturan Iklan Rokok




TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan akan menerbitkan peraturan baru mengenai larangan iklan antirokok yang memuat wujud rokok. Keputusan ini diambil dalam rangka menanggapi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia yang diterbitkan pada Selasa, 4 Maret 2014.


"Sedang dalam proses kajian hukum. Kami akan membuat permenkes yang baru terkait dengan segala bentuk iklan rokok," kata Kepala Sub-Direktorat Pengendalian Penyakit Kronik dan Degeneratif Prima Yosephine saat dihubungi Tempo pada Kamis, 13 Maret 2014.


Prima mengatakan hingga saat ini Kementerian belum membuat aturan secara spesifik mengenai segala ketentuan tentang iklan yang berhubungan dengan rokok. Biasanya iklan seperti ini menyertakan gambar rokok secara utuh.


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 telah mencantumkan lima gambar peringatan akibat merokok. Yakni gambar kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, kanker tenggorokan, orang merokok dengan anak di dekatnya, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker.


Dua gambar yang digunakan dalam iklan larangan merokok yaitu gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak diakui Prima tidak sesuai Undang-Undang Penyiaran.


Sebelumnya Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) S. Rahmat M. Arifin mengatakan pihaknya kurang berkenan dengan gambar peringatan merokok. "Gambar peringatan merokok yang lain tidak etis untuk ditampilkan," ujar Rahmat di Jakarta, Senin, 10 Februari lalu.


KPI lalu menyampaikan surat teguran kepada Kementerian Kesehatan. Dalam salah satu lampiran disebutkan terdapat dua gambar peringatan yang dianggap tidak sesuai oleh KPI. Yakni gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak dan gambar orang merokok dengan anak di dekatnya.


"Dua gambar tidak sesuai karena menampilkan bentuk rokoknya," kata Rahmat. Sedangkan tiga gambar peringatan lainnya, KPI menyatakan tidak etis karena menyeramkan jika dimasukkan dalam iklan. 


APRILIANI GITA FITRI | ANTARA







Powered By WizardRSS.com | Info CPNS Terlengkap | Bisnis Dari Rumah | Kerja Sambil Bisnis

View the original article here

Kamis, 06 Maret 2014

Cameron Diaz Sebut Rokok Tidak Ganggu Kesehatan



INILAHCOM, Jakarta- Cameroz Diaz mendapat kritikan dari badan amal Antirokok setelah mengatakan merokok satu batang sesekali tidak akan sampai membunuh diri sendiri.


Dalam acara US Chat Show, bintang film Charlie Angels tersebut juga mengatakan coca cola diet masih lebih buruk bagi kesehatan daripada merokok.


Aktris berusia 41 tahun tersebut dulu memiliki kebiasaan merokok hingga 20 batang dalam sehari. Ia lantas mendapat cap contoh buruk.


Tapi dalam acara itu ia malah mengatakan,"Aku pikir satu batang rokok sesekali tidak akan membunuh Anda. Dan coca cola diet adalah kabar buruk, aku lebih memilih minum minuman manis, ini lebih baik untuk Anda."


Ia mengatakan hal itu ketika tengah mempromosikan buku barunya The Body Book.


Terang saja pernyataan ini menuai kencaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari organisasi amal anti rokok. Apalagi ia adalah seorang publik figur yang akan menjadi contoh banyak orang.


Mengutip mirror, Jumat (7/3/2014), sementara pihak coca cola tidak bisa mengklarifikasi tanggapan atas pernyataan Cameron.


Tapi pihak institut untuk kesehatan perusahaan mengatakan, bahwa bahan-bahan dalam minuman bersoda itu, termasuk pemanis tidak menimbulkan gangguan kesehatan. [aji]




Powered By WizardRSS.com | Info CPNS Terlengkap | Bisnis Dari Rumah | Kerja Sambil Bisnis

View the original article here

Beda Pendapat, Ini Celotehan Perokok Tentang Rokok Elektrik


Jakarta, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2013 yang dilakukan Kementerian Kesehatan, 56,7 persen laki-laki di Indonesia merupakan perokok. Lalu apakah dengan munculnya rokok elektrik dapat menurunkan jumlah perokok tembakau?

Rolly (55) mengatakan mencoba menggunakan rokok elektrik beberapa hari lalu. Informasi tentang rokok elektrik didapatnya dari keponakannya yang juga sedang mencoba menggunakan rokok elektrik.


"Nggak enak. Rasanya seperti ngemut permen," ujar warga Bogor tersebut.


Sementara itu, Dimas (24) mengatakan bahwa dirinya sempat menggunakan rokok elektrik tersebut beberapa bulan lalu. Ia mengaku menggunakan produk asal China tersebut hanya untuk gaya-gayaan seperti teman-temannya yang lain.


"Jadi untuk gaya-gayaan saja. Sekarang sudah nggak pakai. Rasanya juga gak enak. Mendingan rokok beneran," ujar pria yang bekerja sebagai pegawai swasta tersebut.


Sementara itu, Andes, warga Kalibata City mengatakan sudah hampir 3 bulan berhenti merokok. Pria yang menolak menyebutkan usianya tersebut mengatakan bahwa vaping, kegiatan menghisap rokok elektronik, jauh lebih sehat daripada merokok.


"Saya sudah merokok 19 tahun. Namun sekarang sudah berhenti semenjak pakai vapor ini," ujarnya pada detikHealth seperti ditulis pada Kamis (6/3/2014).Next



(vit/vit)



Powered By WizardRSS.com | Info CPNS Terlengkap | Bisnis Dari Rumah | Kerja Sambil Bisnis

View the original article here

Rabu, 24 Juli 2013

Perempuan dan Tembakau : Sebuah Daya Tarik yang Fatal

Sampai saat ini sekitar 20% dari 1 milliar perokok di dunia adalah wanita. Hal ini juga tercatat bahwa, perempuan juga memiliki kerentanan yang sama dengan laki-laki terdapat keterpaparan produk tembakau seperti rokok.

Laporan WHO menyebutkan bahwa jumlah perokok meningkat 2.1% per tahun di negara berkembang, sedangkan di negara maju angka ini menurun sekitar 1.1% per tahun. Penelitian di Jakarta juga menunjukkan 64.8% laki-laki dan 9.8% perempuan dengan usia di atas 13 tahun adalah perokok.


Sekarang ini, hampir teknik pemasaran rokok dikalangan wanita di negara maju, sekarang juga diterapkan di negara berkembang yang notabene tidak memiliki riwayat merokok. Tujuan para produsen rokok mengikut sertakan wanita dalam promosi rokok adalah untuk membuat rokok terebut lebih menarik.


Rokok dan perempuan? Hal ini telah mencakup semua permasalahan tentang gender, femininitas, kesehatan janin, kanker payudara, kanker rahim, penampilan diri, gengsi, gaya hidup, dan juga sampai kode etik. Masih tabunya perempuan merokok adalah sebuah problematika klasik. Dua hal penting masalah perempuan dengan rokok ialah dimulai dengan masalah kesehatan dan diakhiri dengan masalah ketidaketisan.


Faktanya, kebiasaan merokok baik itu pada perempuan maupun laki-laki akan menyebabkan banyak masalah kesehatan. Diantaranya batuk kering, kanker paru-paru, kanker mulut, dan sebagainya. Merokok juga menimbulkan perasaan takut, gemetar, bimbang, resah, melemahkan akal, mengurangi nafsu makan, menguningkan wajah dan gigi, menyempitkan pernapasan, menjadikan manusia malas dan lemah, dan lain-lain.


Oleh karena itu, sudah saatnya kita mulai mengambil sikap bahwa rokok itu nyata memberikan dampak buruk terhadap berbagai aspek, tidak hanya kesehatan. Dari sekarang, mari kita mulai melindungi generasi muda dari pengaru produk tembakau, seperti melindungi dari promosi rokok yang berlebihan, dan juga mengingat setiap hari sebagai “Hari Tanpa Tembakau Sedunia”

Referensi:
http://www.promkes.depkes.go.id/index.php/topik-kesehatan/94-pengendalian-rokok/133-perempuan-dan-tembakau-sebuah-daya-tarik-yang-fatal

Selasa, 23 Juli 2013

Tembakau, Faktor Risiko Pada 6 Dari 8 Penyebab Kematian Utama

Indonesia menempati urutan ke 7 terbesar dalam jumlah kematian yang disebakan oleh Kanker yakni sebanyak 188.100 orang pertahun. Kematian yang disebabkan oleh penyakit sistem pembuluh darah berjumlah 468.700 orang atau menempati urutan ke 6 terbesar dari seluruh negara-negara kelompok WHO.

Kematian yang disebabkan oleh penyakit sistem pernafasan adalah penyakit Chronic Obstructive Pulmonary (COPD) yakni sebesar 73.100 orang (66,6%) sedangkan Asma sebesar 13.690 orang yang merupakan terbesar ke 3 setelah India dan China.

Menurut Riskesdas 2007, diperkirakan lebih dari 40,3 juta anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar pada asap rokok di lingkungannya (perokok pasif). Anak yang terpapar asap rokok dapat mengalami peningkatan risiko terkena bronkitis, pneumonia, infeksi telinga tengah, asma serta kelambatan pertumbuhan paru-paru. Kerusakan kesehatan dini dapat menyebabkan kesehatan yang buruk pada masa dewasa.


Hasil penelitian membuktikan bahwa rokok mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.

Tidak hanya itu, banyak dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan jarang di publikasikan seperti Kanker Kulit, Katarak, Rambut Rontok, Osteoporosis, Penyakit jantung dan masih banyak efek kesehatan lainnya. Oleh karena itu, penting dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bahan yang mengandung zat adiktif termasuk produk tembakau seperti Rokok.

Referensi:
http://www.promkes.depkes.go.id/index.php/topik-kesehatan/94-pengendalian-rokok/128-tembakau-faktor-risiko-pada-6-dari-8-penyebab-kematian-utama

Senin, 06 Juni 2011

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok

Pembangunan kesehatan mulai menghadapi pola penyakit baru, yaitu meningkatnya kasus penyakit tidak menular yang dipicu berubahnya gaya hidup masyarakat seperti pola makan rendah serat dan tinggi lemak serta konsumsi garam dan gula berlebih, kurang aktifitas fisik (olah raga) dan konsumsi rokok yang prevalensinya terus meningkat.

Demikian sambutan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2011, di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta (31/05), yang mengangkat tema ”Melalui Regulasi Terbaik, Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok”.

Berdasarkan data Riskesdas 2007, prevalensi merokok di Indonesia naik dari tahun ke tahun. Persentase pada penduduk berumur >15 tahun adalah 35,4 persen aktif merokok (65,3 persen laki-laki dan 5,6 persen wanita), artinya 2 diantara 3 laki-laki adalah perokok aktif.

Menurut Menkes, kecenderungan peningkatan jumlah perokok tersebut membawa konsekuensi jangka panjang, karena rokok berdampak terhadap kesehatan. Dampak kesehatan dari konsumsi rokok telah diketahui sejak dahulu.

Ada ribuan artikel yang membuktikan adanya hubungan kausal antara penggunaan rokok dengan terjadinya berbagai penyakit kanker, penyakit jantung, penyakit sistem saluran pernapasan, penyakit gangguan reproduksi dan kehamilan. Hal ini tidak mengherankan karena asap tembakau mengandung lebih dari 4000 bahan kimia toksik dan 43 bahan penyebab kanker (karsinogenik).



Saat ini semakin banyak generasi muda yang terpapar dengan asap rokok tanpa disadari terus menumpuk menjadi zat toksik dan karsinogenik yang bersifat fatal.

“Kondisi kesehatan yang buruk di usia dini akan menyebabkan kesehatan yang buruk pula di saat dewasa. Lebih bahaya lagi 85,4 persen perokok aktif merokok di dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam kesehatan anggota keluarga lainnya” tegas Menkes.

Menkes mengatakan, lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok atau sebagai perokok pasif. Menurut data The Global Youth Tobacco Survey pada tahun 2006, 6 dari 10 pelajar di Indonesia terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Sebesar 37,3 persen pelajar dilaporkan biasa merokok, dan 3 diantara 10 pelajar pertama kali merokok pada usia dibawah 10 tahun. Hal ini dikarenakan, anak-anak dan kaum muda semakin dijejali dengan ajakan merokok oleh iklan, promosi dan sponsor rokok yang sangat gencar.

“Padahal, iklan sudah dilarang pada banyak negara di dunia termasuk di negara-negara ASEAN. Oleh karena itu tema HTTS tahun ini sangat tepat untuk mengingatkan agar kita dapat mengambil peran yang lebih besar guna melindungi generasi muda dari sifat fatalistik penggunaan dan paparan asap rokok,” ujar Menkes.

Pada sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-56 tanggal 21 Mei 2003 di Jenewa, 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadopsi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/ FCTC). Tujuannya, melindungi generasi muda sekarang dan mendatang dari masalah kesehatan, sosial, lingkungan, dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

”Walaupun belum meratifikasi FCTC, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau/rokok, yaitu: Mengembangkan regulasi pengendalian tembakau; Membangun jejaring kerja dengan LSM, perguruan tinggi dan masyarakat madani dalam pengendalian tembakau; Melakukan inisiasi pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah; Mengembangkan KIE melalui media massa; Melakukan peningkatan kapasitas tingkat nasional dan lokal, dan membentuk Aliansi Bupati Walikota dalam pengendalian tembakau dan penyakit tidak menular”, kata Menkes.

Pada kesempatan tersebut Menkes menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur DKI Jakarta dan pemerintah daerah lainnya yang telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah. Saat ini telah 25 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yang memiliki kebijakan/peraturan terkait KTR.

Menkes menegaskan, upaya perlindungan generasi muda terhadap bahaya rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat madani, LSM, Akademisi, Parlemen maupun Pemerintah dan perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, sepanjang hayat. (depkes.go.id)

Rabu, 30 Maret 2011

Generasi Perokok

Pemerintah sedang disorot pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang rokok. Content RPP yang akan memberlakukan jumlah rokok dalam kemasan hingga gambaran terburuk akibat rokok belum seluruhnya disambut positif.

Bahkan, sejumlah daerah telah memprotes RPP yang tengah digodok Kemeterian Kesra itu. Mereka berdalih pembatasan rokok berakibat pada petani tembakau akan kehilangan pendapatan.

Di sisi lain, pemerintah memang perlu berbuat sesuatu untuk menyehatkan rakyatnya dari bahaya rokok kendati harus kehilangan Rp 63 triliun per tahun dari cukai rokok. Apalagi, sejumlah negara telah meratifikasi UU anti tembakau untuk mereduksi pemakaian tembakau dan zat adiktif di negaranya. Jika tidak, Indonesia akan dikucilkan kendati saat ini duduk kepada ketua ASEAN.

Kebebasan merokok dan perilaku merokok menyebabkan jumlah perokok terus meningkat. Sekitar 65 juta dari 235 juta penduduk Indonesia sebagai perokok aktif. Belum lagi hitungan perokok pasif yang umumnya para generasi muda dan kaum pelajar.

Sebagai cotoh perilaku merokok di Aceh. Seorang mahasiswa luar Aceh nyaris tak percaya dengan kondisi sebuah kampus kesehatan di Banda Aceh sangat leluasa bagi perokok. Para mahasiswa dengan bebas dan nyaman membeli rokok di lingkungan kampus. Kantin kampus setempat pun menyediakan semua jenis rokok yang menjadi pilihan mahasiswa. Nuansa merokok sangat kental menyamai pemandangan merokok di pasar-pasar tradisional. Dia tidak habis pikir, di kampus kesehatan, kebiasaan dan perilaku merokok menyamai pasar.

Mahasiswa ini pun menghitung frekuensi merokok tanpa jeda. Rest area atau kantin berubah menjadi arena kompetisi merokok bagi mahasiswa juga staf kampus tersebut. Kepulan asap rokok tak pernah putus dalam interval satu jam. Rokok hampir saja menjadi "kudapan" wajib bagi mereka yang memang menikmati atmosfir merokok, padahal itu masih dalam kawasan kampus kesehatan.

Bunuh Diri

Rokok bukan saja konsumsi mereka yang dewasa atau remaja, tapi juga anak-anak. Anak usia sekolah dasar sudah terbiasa dengan rokok. Bahkan, mereka tak segan meminta orang lain untuk membakar rokoknya. Kalau pun dilarang, mereka dengan santai berkilah bahwa merokok untuk menghilangkan masalah. Merokok telah merambah ke semua lapisan masyarakat dan jenjang usia. Jumlahnya makin bertambah seiring pengaruh iklan rokok yang membohongi publik.

Anak usia sekolah yang sebelumnya perokok pasif, malah jadi perokok aktif. Bukan hal tabu, ketika melihat siswa sekolah santai menikmati rokok saat menuju ke sekolah. Bahkan tanpa merasa bersalah, mereka mengepulkan asap rokok di depan sekolah saat kegiatan belajar-mengajar masih berlangsung. Sangat bertolak belakang dengan kondisi di era 80-an ketika rokok menjadi "barang haram" bagi anak usia sekolah.

Menurut survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) antara tahun 2004-2006 di enam lokasi sekolah kota besar di Indonesia menemukan 24 hingga 41 persen siswa berusia 13-15 tahun adalah perokok. Bahkan 83 hingga 93 persen anak perokok yang mencoba berhenti merokok tidak berhasil.

Perokok di Indonesia 63 persen adalah lelaki. Konsumsi tembakau menyebabkan 200 ribu orang meninggal dunia per tahun. Satu dari delapan orang meninggal bukan disebabkan langsung atau dialami perokok pasif. Perempuan non-perokok akibat asap rokok di rumah berpeluang 25 persen mengidap penyakit kanker paru-paru.

Mengalihkan sumber dana belanja rumah tangga untuk belanja tembakau berdampak buruk bagi kesehatan keluarga. Survei terhadap 175 ribu rumah tangga miskin perkotaan pada tahun 2004 menyimpulkan bahwa: kepala keluarga yang perokok menimbulkan kemungkinan besar gizi buruk kronis pada anak.

Bukti penelitian yang dilakukan 10 tahun terakhir, 50 persen perokok meninggal akibat kecanduan. Seperti kematian disebabkan kanker, penyakit jantung dan pernafasan kronis adalah penyebab utama kematian akibat rokok. Proyeksinya sebuah lembaga penelitian, kematian akibat rokok pada tahun 2015 adalah 50 persen lebih banyak daripada kematian akibat HIV/AIDS (Survei Sosial Ekonomi Nasional: 2004).

Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan peraturan daerah. Selain DKI Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Palembang, dan Bogor telah menerapkan larangan merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Yogyakarta telah menerapkan pajak hingga enam kali lipat dari pajak normal khusus untuk produk rokok. Meskipun, perda tersebut tidak berjalan efektif, paling tidak pemerintah daerah telah berbuat menyelamatkan warganya dari racun, nikotin, dan zat adiktif yang mematikan.

Masalah rokok bahkan telah diharamkan melalui fatwa MUI dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kedua pimpinan lembaga ini melihat faktor kemudharatan rokok lebih besar daripada manfaat. Merokok merupakan perbuatan tabzir (pemborosan) dan habaits (buruk), Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyatakan, status haram merokok merupakan tujuan dari syari’ah (maqosidussar’iyyah). Karena, tujuan dari maqosidussar’iyyah di antaranya adalah hifdzunnas (menjaga manusia).

Jika dilihat dari akibat dan peringatan terhadap rokok, tak ada yang menguntungkan. Selain menimbulkan kemudharatan dan pemborosan juga mendatangkan kematian. Rokok tidak membunuh pecandunya secara cepat, tapi perlahan hingga zat racun yang mengendap dalam tubuh perokok menyebabkan kematian secara perlahan tapi pasti.

Oleh : Mukhtaruddin Yakob
Jurnalis dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Banda Aceh
(analisadaily.com)

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang