journey healthy future

Rabu, 13 September 2017

Pro Kontra Vaksinasi: Kebobrokan yang Mengorbankan Anak

Pro-kontra vaksinasi di Indonesia kembali merebak setelah anak dari seorang pesohor terkena campak karena diduga tidak mengikuti program vaksinasi. Silang pendapat antar kelompok provaksin dan antivaksin di dunia maya pun tak terhindarkan.

Masing-masing memaparkan argumennya, mulai dari isu keselamatan, efektifitas, agama, bahkan sampai ke teori konspirasi. Meskipun yang muncul ke permukaan hanya masalah individu, seorang pesohor dan anaknya, namun sesungguhnya fenomena ini seperti gunung es.

Dengan cepat jumlah masyarakat yang anti terhadap vaksin meningkat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sentimen agama. Peningkatan jumlah pendukung antivaksin jelas menjadi masalah besar bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak.

Sebagaimana telah terbukti secara ilmiah, vaksinasi dan imunisasi merupakan metode yang efektif dalam mencegah penyakit menular khususnya penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Vaksinasi dan imunisasi diperkirakan mencegah tiga juta kematian tiap tahunnya.

Cara kerja vaksinasi adalah dengan memberikan antigen bakteri atau virus tertentu yang sudah dilemahkan atau dimatikan dengan tujuan merangsang imun tubuh untuk membentuk antibodi.

Dengan terbentuknya antibodi, maka anak akan memiliki kekebalan terhadap penyakit tertentu, walau tidak 100%, namun jauh lebih baik dibandingkan anak tanpa vaksinasi. Peningkatan gerakan antivaksin perlu mendapatkan perhatian serius mengingat berbagai permasalahan vaksinasi lain yang juga tengah berkembang.

Pertama adalah munculnya KLB atas penyakit yang dulunya telah tereradikasi, misalnya KLB difteri di Aceh dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2014. Kedua adalah angka partisipasi vaksinasi rutin yang mengalami penurunan dan belum mencapai target.

Cakupan imunisasi lengkap bayi di Indonesia menurun dari angka 90% pada tahun 2008, menjadi 86,5% pada tahun 2015. Hal ini masih dibawah target cakupan 2015, yakni sebesar 91%.

Berdasarkan argumentasinya menolak vaksin, kelompok antivaksin dapat dibedakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:

1. Kelompok yang menolak karena status kehalalan vaksin

Kelompok ini menolak vaksin karena menganggap vaksin menggunakan unsur yang diharamkan seperti babi. Untuk kelompok ini, perlu dilakukan edukasi dan pendekatan ideologis.

Masyarakat harus diedukasi bahwa sebenarnya unsur babi hanya digunakan pada sebagian kecil vaksin. Unsur babi dalam hal ini enzim tripsin berperan sebagai katalisator yang memecah protein guna menjadi sumber nutrisi kuman yang dikembangbiakan.

Kuman tersebut diambil antigennya untuk jadi bahan pembentukan vaksin. Namun setelah itu dilakukan purifikasi dan ultrafikasi dan pengenceran hingga 1/67,5 milyar kali. Sehingga pada proses akhir sudah tidak terdapat unsur babi.

Pendekatan ideologis, khususnya dari segi agama adalah dengan menyertakan sertifikasi halal pada vaksin dari pihak berwenang misalnya Majelis Ulama Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan, namun pihak antivaksin terus melakukan penyangkalan.

2. Kelompok yang menolak konsep vaksin

Kelompok ini menganggap vaksinasi merupakan konspirasi korporat guna menggarup untung dari masyarakat atau guna melemahkan kelompok tertentu. Ada juga yang menolak konsep vaksin karena dianggap sebagai bentuk ketidakpasrahan terhadap Yang Maha Kuasa. Kelompok inilah yang umumnya sangat bersikeras menolak vaksin karena sudah antipati terhadap konsep vaksin itu sendiri.

Bahkan ketika telah diberikan bukti mengenai efektivitas vaksin dan bahaya jika tidak melakukannya, kelompok ini akan cenderung menolak. Oleh karenanya perlu dilakukan pendekatan dialog terhadap kelompok ini guna meluruskan pandangan mereka berkaitan dengan vaksin. Pendekatan melalui tokoh agama juga perlu dilakukan. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan oleh MUI bahwa vaksin tidak bertentangan dengan agama dan justru sesuai dengan anjuran agama.

3. Keamanan dan efektivitas vaksin

Kelompok ini menolak vaksinasi karena takut akan efek samping vaksinasi. Untuk kelompok ini perlu dilakukan edukasi bahwa vaksin yang beredar di pasaran, utamanya yang menjadi program wajib pemerintah sudah barang tentu aman. Hal ini dikarenakan pembuatan vaksin melalui penelitian yang panjang dan sangat memperhatikan keamanan dan keakuratan.

Satu jenis vaksin bisa memakan waktu belasan tahun dimulai dari uji lab, uji pada hewan, relawan, orang dewasa, kemudian baru diterapkan pada anak. Jika dalam proses tersebut vaksin menunjukkan dampak negatif yang berbahaya maka vaksin itu akan dicabut. Mengenai efek samping berupa demam ringan paska imunisasi harus diberikan permakluman kepada kelompok ini, bahwa hal tersebut hanyalah efek samping ringan yang berlangsung singkat.

Pada akhirnya, kontroversi mengenai vaksin ini akan menjadikan anak Indonesia sebagai korban. Korban keegoisan, ketidaktahuan dan kebobrokan orangtua, organisasi, LSM dan pihak lainnya. Ironisnya kelompok antivaksin ini sangat yakin akan kepercayaan informasi yang mereka miliki dan seringkali tidak membuka ruang dialog.

Propaganda yang mereka lakukan juga cukup masif dan justru lebih dipercaya oleh sebagian kelompok masyarakat, bukan hanya kalangan ekonomi rendah namun juga mereka dengan ekonomi menengah keatas. Bahkan ada pula tenaga kesehatan yang turut menjadi pihak yang antivaksin.

Dilihat dari peraturan perundang-undangan, vaksin dan imunisasi wajib diberikan oleh pemerintah dan sepatutnya didukung oleh seluruh pihak. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 130 yang berbunyi "pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak".

Di lain pihak, pelarangan pemberian vaksin kepada anak dapat disamakan dengan bentuk penelantaran dan pelanggaran akan hak anak. Adapun pelanggaran ini harusnya dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlidungan anak.

Pada UU tersebut pasa 77c dan d disebutkan "penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental, maupun sosial" "dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000".

Oleh karenanya diperlukan upaya komprehensif dan lintas sektor guna mendorong program imunisasi dan vaksinasi di masyarakat. Upaya dilakukan dengan mengedukasi masyarakat dan membuka ruang dialog mengenai hal-hal berkaitan dengan vaksinasi. Hal ini dilakukan utamnaya oleh tenaga kesehatan dan kader.

Kerjasama lintas sektor misalnya dengan tokoh agama juga diperlukan guna memberikan keamanan dan ketenangan kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Selain itu akses untuk vaksinasi serta cakupan produk vaksinasi juga secara perlahan perlu ditingkatkan demi menjamin kesehatan masyarakat Indonesia secara umum dan anak Indonesia secara khusus.

Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan RI. Situasi Imunisasi di Indonesia Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI; 2016
Yanuarso PB. Menyoroti Kontroversi Seputar Imunisasi (idai.or.id)
Citra A. Jawaban MUI untuk Dua Kelompok Antiimunisasi (republika.co.id)
Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlidungan Anak.detik
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang