journey healthy future

Minggu, 15 Oktober 2017

Pemerintah Dianggap Lemah dalam Mewajibkan Orang Tua Memberikan Imunisasi

Rencana Kementerian Kesehatan Indonesia untuk menggelar imunisasi campak/rubella atau MR di seluruh Indonesia agaknya masih menghadapi tantangan berupa penolakan dari sejumlah orang tua.

Salah satu alasan adalah keraguan atas kehalalan vaksin MR sehingga di beberapa tempat ada penolakan, antara lain di Cilegon, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Suveillance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Banten, drg. Rostina.

"Salah satu orang tua murid ini menolak, kemudian didatangi oleh tenaga Puskesmas, dijelaskan ulang disosialisasikan ulang bahwa ini sangat penting karena memang di Banten sering kejadian KLB (Kejadian Luar Biasa) campak dan rubella juga sudah cukup banyak sehingga anak-anak banyak yang cacat juga."

"Orangtuanya itu ngotot tidak mau sampai dijelaskan sampai terjadi KLB, nanti uang pemerintah miliaran habis hanya untuk penanganan KLB wabah tersebut. Kapan bisa membangun jalan, sekolah dan rumah sakit? Tak peduli orang tuanya," jelas drg. Rostina

"Saya bersedia kok menggantikan uang negara sampai ratusan miliar,' katanya. Jadi dia bikin sendiri surat pernyataan karena saking ngototnya tidak mau anaknya divaksin."

Rostina menambahkan bahwa program imunisasi MR diberikan untuk anak yang beursia sembilan bulan sampai 15 tahun untuk memutuskan mata rantai campak dan rubella.

Pemerintah tak tegas
Insiden penolakan orang bisa dilihat sebagai cerminan dari lemahnya pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun Tahun 2002, yang mewajibkan orang tua memberikan imunisasi kepada anaknya.

"Di kita sosialisasi informasi masih belum merata, begitu besar geografisnya. Jadi pemerintah sekarang melakukan pendekatan yang persuasif, dididik, diminta, dicoba terus", jelas Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Prof. Dr. dr Cissy Kartasasmita.

"Kita kan tahu sendiri UU hak anak itu belum direalisasikan secara penuh, tapi kalau Departemen Kesehatan atau pemerintah betul-betul memegang teguh UU, maka itu (penolakan) pelanggaran mestinya. Tapi sampai sekarang kan belum."

Namun, pemerintah berdalih tidak bisa begitu saja menindak secara pidana orang tua yang menolak imunisasi kecuali sudah terjadi wabah.

"Nanti, kalau misalnya menolak terus, kalau terjadi sesuatu, kemudian ada yang menuntut, penegak hukum itu sudah lihat UU, aturannya dan langsung bisa dikenakan pasal-pasal: ada pidana, ganti rugi dan lain-lain. Kita cuma mengingatkan saja", jelas Dr Elizabeth Jane Supardi, Direktur Surveillance dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan.

'Tidak halal'
Beberapa kasus penolakan imunisasi MR oleh warga terjadi, antara lain, karena adanya tudingan vaksin yang mengandung unsur babi namun tuduhan tersebut sudah dibantah oleh beberapa ilmuwan, termasuk Prof. Cissy.

"Di negara-negara Islam yang lain mereka mendapatkan sertifikasi halal. Karena di vaksin, itu (unsur babi) di permulaan sekali, pada waktu dia membiakkan pertama kali. Kemudian dicuci berkali-kali jadi sebetulnya sudah tidak mengandung. Kan vaksin-vaksin ini dipakai di Arab juga, dipakai di Malaysia juga," papar Prof. Cissy.

Program imunisasi MR Indonesia sendiri sudah melampau target Kementerian Kesehatan dengan sebanyak 95% anak divaksinasi di Jawa. Angka itu adalah cakupan minimal yang akan melindungi anak-anak yang tidak diimunisasi.

Menurut rencana, program serupa akan selesai digelar di seluruh Indonesia pada Oktober 2018, yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk bebas campak global pada 2020 sesuai target WHO.

"Ini kan terbuka, orang Indonesia pergi ke luar negeri, orang luar negeri datang ke Indonesia. Yang pergi bisa membawa penyakit, yang datang bisa ketularan, Jadi Indonesia bisa dikucilkan kalau tidak berkomitmen", kata Jane.

"Dan campak/rubella itu mematikan, orang cacat seumur hidup. Nanti generasi muda kita, kan kita rugi sendiri."

Dr. Jane Supardi sendiri optimistis bahwa target tersebut dapat dicapai meski mendapat penolakan dari warga.

"Kalau kita lihat cakupannya saja sudah begini tinggi, bisa dipastikan jumlah yang menolak itu sedikit sebetulnya. Tapi karena vokal, seolah-olah besar," kata Jane.

"Di luar Jawa itu problemnya adalah akses, ada daerah-daerah yang sulit sekali. Dengan tidak adanya lagi penolakan, maka kita bisa fokus menjangkau mereka semua." sumber: bbc.com
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang