-
Di Sawahlunto, Ada Destinasi Wisata Suasana Eropa - Mau berwisata cantik layaknya di Eropa? Tidak perlu jauh-jauh. Langkahkan saja kaki Anda ke Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Kota ini menawarkan sensasi E...
Tampilkan postingan dengan label jaminan kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan kesehatan. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 Juli 2014
Sebanyak 125,29 juta penduduk Indonesia, hingga Juli 2014, telah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melampaui target 121,6 juta kepesertaan tahun ini.
"Artinya capaian kepesertaan tahun ini telah terlampaui. Angka tersebut mampu kami capai karena gencar melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga masyarakat. Selain itu, animo masyarakat cukup tinggi menjadikan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan utama," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan menargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah dilindungi dengan jaminan kesehatan nasional, di mana diperkirakan populasi penduduk pada waktu itu telah mencapai 257 juta jiwa.
Karena itu, dia menambahkan, jajaran BPJS pusat hingga cabang provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan sosialisasi, sehingga program jaminan kesehatan bisa menjangkau warga yang tinggal hingga di daerah kepulauan.
"Bila terkendala jarak, maka kami mendekati pemerintah daerah untuk menanggung iurannya, baru kemudian mendaftar secara kolektif," katanya.
Menurut dia, untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sangat cepat dan mudah.
"Pendaftar manual di setiap kantor BPJS setelah melengkapi persyaratan dapat langsung menjadi peserta di hari itu juga, sementara yang mendaftar melalui online hanya butuh beberapa menit," katanya.
Dia mengatakan ketika menjadi peserta, maka fasilitas yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan nonspesialistik, peserta mendapatkan fasilitas administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, serta tindakan medis nonspesialistik baik operatif maupun nonoperatif.
Selanjutnya, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama serta rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
Sementara pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan rawat jalan, peserta mendapatkan fasilitas administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, serta pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Lainnya, pelayanan alat kesehatan implan, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
"Pada rawat inap, peserta mendapatkan fasilitas pelayanan perawatan inap nonintensif, perawatan inap di ruang intensif serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri," katanya.
Rabu, 18 Juni 2014
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Posted by admin |
No Comments |
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diluncurkan semenjak 1 Januari 2014. Program ini sekaligus menandai berakhirnya Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang kemudian dileburkan ke dalam wadah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan yang dilayani juga lebih luas dan tidak terbatas pada pegawai negeri, TNI/Polri, atau karyawan saja.
Antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi semua warga Indonesia tanpa kecuali. Semua warga wajib ikut program ini agar terjadi pemerataan dalam pelayanan kesehatan. Setiap anggota BPJS Kesehatan yang nonDPI iuran bulanan dibayarkan pemerintah. Namun bagi DPI, membayar iuran sendiri sesuai jumlah keluarga yang didaftarkan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menggantikan program Jamsostek. Ini difokuskan bagi tenaga kerja dan pegawai baik untuk pegawai negeri maupun swasta. Hanya saja, proses transformasi ke BPJS Ketenagakerjaan baru berlangsung 2015. Sehingga terkait dengan jenis anggota dan besaran iuran bulanan masih belum ketahuan.
Meskipun BPJS Kesehatan yang saat ini telah berjalan masih banyak kendala di sana-sini, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan semua pihak. Kerjasama yang baik antara pengelola BPJS Kesehatan dengan institusi kesehatan yang menangani pasien akan membuat program JKN berlangsung baik.
Sabtu, 29 Maret 2014
Rutin Dialog dengan RS, Kemenkes RI Jamin Sosialisasi JKN Terus Berjalan
Posted by admin |
No Comments |
Pemahaman yang tepat tentang JKN, mulai dari alur pendaftaran hingga sistem tarif, tak dapat dipungkiri merupakan kunci keberhasilan program tersebut. Untuk mewujudkannya, Menteri Kesehatan RI, Dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH, menjamin sosialisasi JKN akan terus digalakkan.
"Per 21 Maret 2014 terdaftar 118.926.515 peserta JKN. Sejak dicanangkan itu pula semua keluhan masyarakat dan tenaga kesehatan terus dipantau. Sosialiasi juga terus-menerus akan dilakukan," papar Nafsiah, ditemui dalam acara Seminar Evaluasi Operasional BPJS Kesehatan: 'JKN Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat', yang diselenggarakan di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dilanjutkan oleh Nafsiah, sampai saat ini beberapa sosialisasi yang sudah dilakukan di antaranya media roadshow di 12 kota, teleconference dengan 15 provinsi, dan Rangkaian Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) di Bali dan Manado.
"Saya juga sudah melakukan kunjungan kerja ke 8 provinsi. Tidak lupa juga selalu diadakan dialog dengan jajaran rumah sakit. Setiap kali dialog ke jajaran rumah sakit ini kami bareng dengan jajaran BPJS Kesehatan," terangnya.
Pendistribusian materi sosialisasi berupa poster, banner, dan spanduk juga sudah diberikan ke sebagian besar fasilitas kesehatan provinsi.
"Ini dilakukan agar masyarakat luas makin mengerti sistem yang ada. Kami sadar ini perubahan baru, maka kami harus sosialiasikan secara intensif," tegas Nafsiah.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. Pihaknya juga menegaskan pentingnya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang JKN, meskipun pelaksanaannya sudah dilakukan sejak 1 Januari 2014. "Sosialisasi jadi kritik keras bagi kami," tuturnya.
Minggu, 13 Mei 2012
Warga yang Dijamin BPJS Sebanyak 86 Juta
Posted by admin |
No Comments |
Pemerintah menetapkan jumlah warga yang dijamin BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan pada 2013 sebanyak 86 juta orang. Jumlah itu berkurang sekitar 10 juta orang dari rencana awal yang ditetapkan sebanyak 96 juta orang.
"Jumlahnya dikurangi hingga 10 juta orang dari rencana awal, karena sebagian dananya dipergunakan untuk membangun fasilitas kesehatan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti, usai membuka pertemuan industri farmasi Asia bertajuk Convention on Pharmaceutical Ingredients Southeast Asia (CPhI SEA), di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ali Ghufron menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi penyebab dikuranginya target awal penerima BPJS Kesehatan. Namun ia memastikan bahwa masyarakat miskin (poor) dan mendekati miskin (near poor) telah terjamin.
Soal pembangunan fasilitas kesehatan, Wamenkes memaparkan roadmap pemenuhan jumlah tempat tidur sekitar 10 ribu tempat tidur baru untuk perawatan. Direncanakan akan dibangun RS pratama di 42 kabupaten/kota serta pembangunan puskesmas di 383 kecamatan yang belum punya puskesmas.
"Tahun ini, fasilitas kesehatan baru bisa menjangkau sekitar 76,4 juta orang melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Setiap tahun, nantinya akan ditingkatkan hingga 10 juta orang. Diharapkan 2019 sudah tercapai cakupan kesehatan universal yang menjangkau seluruh penduduk yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," tutur Ali Ghufron.
Soal ajang pameran semacam CPhI, Ali Ghufron mengatakan, forum semacam itu menjadi sangat penting bagi produsen obat dan produsen bahan baku obat untuk berkomunikasi dalam menjamin ketersediaan obat. Karena permintaan obat dalam negeri selalu meningkat setiap tahunnya.
"Akses terhadap obat merupakan tanggung jawab pemerintah. Termasuk ketersediaan material sebagai bahan baku obat," ujarnya.
Karena, lanjut Ali Ghufron, pada pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 2014, sekitar 63 persen kebutuhan obat akan ditanggung oleh asuransi. Dan pada 2019, kebutuhan itu naik menuju cakupan universal 100 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan penerapan BPJS bidang kesehatan akan meningkatkan konsumsi obat.
Linda mengatakan peningkatan permintaan obat itu diperkirakan akan dapat terpenuhi, mengingat produksi obat dalam negeri saat ini telah mencapai 90 persen, meskipun 96 persen bahan bakunya masih diimpor.
"Beberapa upaya disebutnya dilakukan pemerintah untuk mengurangi impor antara lain dengan menarik investasi kedalam negeri atau mengembangkan bahan baku obat dari bahan lokal seperti obat herbal," katanya. (suarakarya-online.com)
Selasa, 10 Januari 2012
Layanan Kesehatan Dasar Masih Terabaikan
Posted by admin |
No Comments |
Program jaminan kesehatan akan terselenggara baik jika sistem kesehatan mendukung. Jika tidak, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan kesulitan menangani membengkaknya biaya kesehatan masyarakat. Kualitas layanan juga akan terganggu.
”Berapa pun biaya yang disediakan untuk jaminan pembiayaan kesehatan tidak akan pernah cukup selama pembangunan yang dilakukan menggunakan paradigma orang sakit,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Fachmi Idris, dalam diskusi terbatas ”Pemberlakuan UU BPJS, What Next...?”, Senin (9/1), di Jakarta.
Paradigma pembangunan perlu diubah menjadi masyarakat sehat. Upaya pencegahan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi penting, bukan lagi terfokus pada pengobatan.
Pengobatan harus didasarkan sistem rujukan yang benar. Dokter umum memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan dasar. Dengan demikian, penduduk tidak perlu berobat ke rumah sakit serta dokter spesialis atau subspesialis untuk penyakit ringan.
Menurut Fachmi, sistem dokter keluarga yang dirancang dalam Sistem Kesehatan Nasional 2004 perlu dihidupkan kembali.
Sistem dokter keluarga menekankan penanganan kesehatan individu. Pola ini diharapkan menggantikan peran puskesmas. Sistem ini juga dinilai lebih cocok dengan sistem pembiayaan kesehatan menyeluruh yang akan diberlakukan tahun 2014.
”Puskesmas dibangun dengan pola komunitas untuk menangani 30.000 penduduk. Dalam sistem dokter keluarga, satu dokter bertanggung jawab menjaga 2.500 penduduk,” katanya.
Agar sistem dokter keluarga berjalan, jumlah dokter harus memadai dan tersebar merata. Data Konsil Kedokteran Indonesia 2011 menyebutkan, dokter yang terdaftar 80.582 orang.
Perbandingan rata-rata jumlah dokter per 100.000 penduduk mencapai 40,5. Namun, provinsi yang memiliki dokter lebih atau sama dengan rata-rata nasional hanya DKI Jakarta, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Bali, dan Sumatera Utara.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo menambahkan, untuk mendukung sistem dokter keluarga, pendidikan kedokteran perlu ditata ulang dengan menjadikan rumah sakit sebagai basis pendidikan dokter, bukan universitas. Pusat-pusat pendidikan yang berfokus pada layanan dasar dan keluarga perlu dibangun. ”Dokter keluarga dididik mampu menjawab 80 persen permasalahan kesehatan individu dan keluarga,” katanya.
Gaji dokter
Untuk mendukung sistem ini, perlu ada sistem penggajian dokter yang memadai dan tidak menimbulkan kesenjangan gaji di mana pun dokter berada.
Saat ini, kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, terjadi kesenjangan penghasilan dokter yang besar. Sebagai contoh, rasio penghasilan dokter dalam satu rumah sakit di Jakarta bisa 1:100.
Gaji yang lebih besar membuat dokter terkonsentrasi di kota-kota besar. Mereka enggan bertugas di daerah, khususnya daerah terpencil. Tahun 2010, IDI pernah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan besaran gaji layak Rp 11,78 juta-Rp 17,33 juta per bulan untuk dokter umum dan Rp 36,8 juta-Rp 54,1 juta per bulan untuk dokter spesialis.
Hasbullah mengingatkan, agar layanan kesehatan masyarakat yang dikelola BPJS berjalan baik, dokter tidak bisa digaji murah.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan masyarakat tetap menjadi agenda pemerintah utama. Hal ini dilakukan dengan memperbesar anggaran promosi dan pencegahan penyakit. (kompas.com)
Rabu, 28 Desember 2011
Seluruh RS Harus Terima Jamkesmas
Posted by admin |
No Comments |
Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih meminta seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta, menerima pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pasalnya, belum semua rumah sakit pemerintah maupun swasta menerima pasien Jamkesmas untuk ditempatkan di kelas tiga.
"Di Jabar pun belum ada rumah sakit swasta yang menerima pasien Jamkesmas. Kalaupun ada jumlahnya baru setangahnya, dan itu pun kelas tiga," ungkap Menkes kepada wartawan usai pembukaan Sosialisasi Kesiapan Jabar Menuju Universal Coverage Insurance Melalui KTP Berasuransi Kesehatan Serta Pencanangan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jamkesmas di Hotel Savoy Homann, Jln. Asia Afrika Bandung, Rabu (28/12).
Ia menyebutkan, dari 1.874 RS di Indonesia dengan 100.114 tempat tidur, baru 1.080 RS yang sudah menerima Jamkesmas. Sisanya sekitar 800 RS, yang umumnya RS swasta, belum menerima Jamkesmas. Karena itu, lanjutnya, Menkes akan menaikkan jumlah kelas tiga sebagai syarat di RS swasta.
Pada kesempatan itu, Menkes pun mengapresiasi Pemprov Jabar yang telah mencanangkan universal coverage (jaminan kesehatan semesta) yang pertama kali di Indonesia melalui kartu tanda penduduk (KTP). "Tentunya apa yang dicanangkan Pemprov Jabar ini akan diikuti daerah lainnya di Indonesia," tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Jabar, dr. Alma Lucyati mengatakan, KTP berasuransi ini adalah nama lain dari universal coverage inssurance dan baru melayani masyarakat yang memiliki Jamkesmas, Jamkesda dan jamisan kesehatan lainnya melalui sistem yang sama sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan bermutu. (klik-galamedia.com)
Senin, 28 November 2011
Mempersiapkan Jaminan Kesehatan
Posted by admin |
No Comments |
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional telah disahkan DPR tanggal 28 Oktober 2011. Lembaga yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan harus telah beroperasi pada tahun 2014. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri.
Lembaga itu adalah BPJS I, yang memikul tugas tidak ringan. BPJS I memerlukan dukungan banyak pihak terkait untuk memenuhi harapan rakyat.
Untuk itu, diperlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres), yang sudah harus selesai dan dipahami oleh berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, menjelang tahun 2014.
Yang juga sangat penting sebenarnya adalah tersedianya pemberi pelayanan kesehatan (health care providers) yang mampu memberikan layanan sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Membangun Sistem
Salah satu hal yang mungkin tidak mudah adalah bagaimana kita mempersiapkan kerja pemberi pelayanan kesehatan. Mulai dari tata cara rawat jalan tingkat pertama ke dokter umum dan puskesmas hingga pelayanan rujukan ke dokter spesialis ataupun keperluan rawat inap di rumah sakit.
Pengelolaan meliputi aspek jumlah kecukupan sampai pemahaman terhadap prosedur pelayanan yang harus dilakukan. Mereka harus dapat bekerja sama dengan BPJS I, terkait dengan pembiayaan, prosedur pelayanan, penyelenggaraan administrasi, termasuk juga pencatatan dan pelaporannya. Yang pasti semua ini berbeda dengan apa yang sudah berjalan selama ini.
Di dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan kebutuhan medik dengan menerapkan konsep managed–care.
Konsep tersebut mengintegrasikan sistem pelayanan (delivery of care) dan pembiayaan (financing of care), antara lain dengan menerapkan konsep pelayanan dokter keluarga, rujukan, dan pembayaran pradana (prospective payment system).
Termasuk dalam pembayaran pradana ini antara lain adalah capitation, yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan jumlah jiwa/kapita yang dilayani. Ada juga DRG’s (diagnostic related groups), yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan diagnosis penyakit.
Konsep managed care juga menerapkan daftar dan plafon harga obat (DPHO) sehingga kebebasan profesi yang selama ini dinikmati para dokter bisa (terasa) dibatasi.
Kalau prinsip–prinsip tersebut bisa disadari sebagai cara untuk menumbuhkan efisiensi dalam mewujudkan kualitas pelayanan dan pengendalian biaya kesehatan secara proporsional, pembatasan profesi itu tidak akan menjadi masalah. Bahkan, bisa jadi justru dirasakan sebagai kewajiban menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.
Tidak berlebih, yang akan kita bangun adalah sebuah sistem pelayanan kesehatan, bagaimana kita mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medik, yang mutu dan biaya pelayanan kesehatan dapat terkendali.
Tugas Pemerintah
Persiapan itu selayaknya dilakukan secepatnya. Terkait dengan berbagai PP dan perpres dan kecukupan jumlah sarana kesehatan, tanggung jawab berada pada pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Jumlah tempat tidur rumah sakit perlu diperhitungkan untuk dapat memenuhi kebutuhan rawat inap.
Jumlah puskesmas—meskipun relatif cukup banyak—masih memerlukan perhatian terhadap keberadaan dokternya. Kabarnya, masih banyak puskesmas yang belum ada dokternya.
Puskesmas bisa dilengkapi dengan sarana rawat inap sederhana, sebelum merujuk pasien ke rumah sakit. Selain itu, juga kemampuan mediknya—baik dari aspek teknologi kedokteran maupun tingkat keahlian yang dimiliki sarana pelayanan kesehatan kita—juga perlu ditingkatkan.
Dengan demikian, seluruh kebutuhan medik terpenuhi. Jumlah dokter umum dan spesialis serta personel paramedis juga perlu tersedia dalam jumlah memadai.
Semua pihak wajib melaksanakan tugas sesuai dengan sistem pelayanan dan pembiayaan yang ditetapkan untuk BPJS I. Untuk itu diperlukan sosialisasi konsep dalam waktu yang cukup.
Oleh karena itu, kita tidak boleh lagi membiarkan waktu berjalan tanpa usaha membangun sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang efisien dan efektif (managed health care concept) sebagaimana termaktub dalam UU No 40/2004. Apa yang akan terjadi sesungguhnya adalah sebuah reformasi sistem pelayanan kesehatan kita.
Dampak Positif
Apabila semua dapat dipersiapkan dengan baik, akan besar dampak positif yang dapat kita nikmati. Investasi di bidang sarana kesehatan akan berkembang lebih cepat sehingga baik jumlah maupun tingkat keahlian dan teknologi kedokterannya, akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan dan tarif yang terkendali akan mewujudkan efisiensi.
Investasi di bidang kesehatan ini antara lain dari aspek tenaga kerja. Jumlah dokter dan paramedis yang masih banyak diperlukan membuka lebar kesempatan kerja angkatan muda.
Namun, perlu disadari bahwa semuanya harus berjalan secara bertahap, tidak sekali jadi. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya peserta program jaminan kesehatan, juga sangat penting. Ini agar mereka bersedia ikut membangun sistem, tidak hanya ingin kebutuhannya terpenuhi.
Oleh Sulastomo Ketua Tim SJSN 2001–2004 (kompas.com)
Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP
Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...
Find Us on Facebook
Category
Blog Archives
Do Before You Die







