journey healthy future

Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2014

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diluncurkan semenjak 1 Januari 2014. Program ini sekaligus menandai berakhirnya Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang kemudian dileburkan ke dalam wadah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan yang dilayani juga lebih luas dan tidak terbatas pada pegawai negeri, TNI/Polri, atau karyawan saja.

Antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi semua warga Indonesia tanpa kecuali. Semua warga wajib ikut program ini agar terjadi pemerataan dalam pelayanan kesehatan. Setiap anggota BPJS Kesehatan yang nonDPI iuran bulanan dibayarkan pemerintah. Namun bagi DPI, membayar iuran sendiri sesuai jumlah keluarga yang didaftarkan.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menggantikan program Jamsostek. Ini difokuskan bagi tenaga kerja dan pegawai baik untuk pegawai negeri maupun swasta. Hanya saja, proses transformasi ke BPJS Ketenagakerjaan baru berlangsung 2015. Sehingga terkait dengan jenis anggota dan besaran iuran bulanan masih belum ketahuan.

Meskipun BPJS Kesehatan yang saat ini telah berjalan masih banyak kendala di sana-sini, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan semua pihak. Kerjasama yang baik antara pengelola BPJS Kesehatan dengan institusi kesehatan yang menangani pasien akan membuat program JKN berlangsung baik.

Minggu, 29 Desember 2013

Kesiapan Pemerintah Memasuki Era BPJS Kesehatan

Mulai 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai beroperasi. Sesuai Undang-Undang (UU) 24/2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia, yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes yang bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan mulai beroperasi pada 2015.

Sesuai mandatnya, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik bersifat nirlaba yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh peduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sebuah kesempatan mengatakan, terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali merupakan tujuan utama BPJS. “Semuanya itu merupakan jawaban kita untuk mewujudkan perluasan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” kata SBY.

Untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), aturannya setiap orang harus membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Namun bagi masyarakat yang tidak mampu, iuran akan dibayarkan pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, untuk 2014 pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk 86,4 juta rakyat miskin yang tergolong PBI di seluruh Indonesia sebesar Rp 19,3 triliun dengan pembagian Rp 19.225 per orang per bulan selama setahun. Penetapan PBI sendiri dilakukan oleh pemerintah, bukan mendaftarkan diri menjadi peserta PBI.

Adapun besarnya iuran premi kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja berdasarkan nominal bukan presentase yaitu Rp 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II dan Rp 59.500 untuk kelas I dengan sistem pembayaran iuran minimal tiga bulan di depan.

Selain itu, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, untuk iuran bagi pekerja formal pada masa transisi yang berlaku dari Januari 2014 hingga pertengahan 2015 (18 bulan), alokasinya sebesar 5 persen dengan rincian pemberi kerja membayar 3,5 persen, pekerja 0,5 persen, dan subsidi pemerintah 1 persen. Setelah pertengahan 2015, alokasi akan kembali 5 persen dengan komposisi 4:1 yakni 4 persen ditanggung pemberi kerja satu persen oleh pekerja.

Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris menjelaskan, setiap peserta BPJS Kesehatan nantinya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, di manapun ketika dibutuhkan. Karena itu, integrasi antara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan harus dilakukan, mengingat peserta program Jamkesda hanya mendapatkan keuntungan ketika berada di daerahnya sendiri.

“Keuntungan yang diperoleh dari BPJS Kesehatan jauh lebih besar dibanding Jamkesda. BPJS bersifat gotong royong, di mana semakin banyak kepesertaan semakin besar pula subsidi silang,” paparnya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) yang juga ahli asuransi, Jaslis Ilyas, menilai, implementasi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 sudah dipastikan belum 100 persen karena baru peluncuran. Namun segala bentuk kekurangan menurutnya harus segera diperbaiki setelah 1 Januari 2014, baik itu peraturan pelaksana maupun kualitas tenaga dan pelayanan kesehatan. Tidak hanya pemerintah saja yang terlibat, namun dunia usaha juga harus mendukung.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Supriyanto mengklaim bahwa pelayanan kesehatan ketika BPJS diberlakukan sudah berjalan optimal, meskipun belum 100 persen. Menurutnya berdasarkan data Kemenkes, 1.700 rumah sakit dari 2.200 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia sudah dipastikan menjadi jejaring BPJS kesehatan. Begitu juga dengan peningkatan tenaga kesehatan, baik itu kualitas maupun kuantitasnya agar tidak ada keluhan dari masyarakat.

Untuk BPJS Kesehatan tahap pertama ini, pemerintah mentargetkan jumlah peserta hingga 140 juta orang yang meliputi PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta PT. Askes dan anggota keluarganya, serta peserta PT. Jamsostek dan anggota keluarganya. Sedangkan tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasan terhadap BPJS.

Seperti diungkapkan SBY, pelaksanaan BPJS Kesehatan ini akan menjadi tonggak baru sejarah Indonesia, utamanya yang bergerak di bidang kesehatan. Pemerintah juga mengklaim bahwa BPJS akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.

Referensi :
http://www.beritasatu.com/kesehatan/157912-kesiapan-pemerintah-memasuki-era-bpjs-kesehatan.html


Minggu, 13 Mei 2012

Warga yang Dijamin BPJS Sebanyak 86 Juta

Pemerintah menetapkan jumlah warga yang dijamin BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan pada 2013 sebanyak 86 juta orang. Jumlah itu berkurang sekitar 10 juta orang dari rencana awal yang ditetapkan sebanyak 96 juta orang. 

"Jumlahnya dikurangi hingga 10 juta orang dari rencana awal, karena sebagian dananya dipergunakan untuk membangun fasilitas kesehatan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti, usai membuka pertemuan industri farmasi Asia bertajuk Convention on Pharmaceutical Ingredients Southeast Asia (CPhI SEA), di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Ali Ghufron menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi penyebab dikuranginya target awal penerima BPJS Kesehatan. Namun ia memastikan bahwa masyarakat miskin (poor) dan mendekati miskin (near poor) telah terjamin. 

Soal pembangunan fasilitas kesehatan, Wamenkes memaparkan roadmap pemenuhan jumlah tempat tidur sekitar 10 ribu tempat tidur baru untuk perawatan. Direncanakan akan dibangun RS pratama di 42 kabupaten/kota serta pembangunan puskesmas di 383 kecamatan yang belum punya puskesmas. 

"Tahun ini, fasilitas kesehatan baru bisa menjangkau sekitar 76,4 juta orang melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Setiap tahun, nantinya akan ditingkatkan hingga 10 juta orang. Diharapkan 2019 sudah tercapai cakupan kesehatan universal yang menjangkau seluruh penduduk yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," tutur Ali Ghufron. 

Soal ajang pameran semacam CPhI, Ali Ghufron mengatakan, forum semacam itu menjadi sangat penting bagi produsen obat dan produsen bahan baku obat untuk berkomunikasi dalam menjamin ketersediaan obat. Karena permintaan obat dalam negeri selalu meningkat setiap tahunnya. 

"Akses terhadap obat merupakan tanggung jawab pemerintah. Termasuk ketersediaan material sebagai bahan baku obat," ujarnya. 

Karena, lanjut Ali Ghufron, pada pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 2014, sekitar 63 persen kebutuhan obat akan ditanggung oleh asuransi. Dan pada 2019, kebutuhan itu naik menuju cakupan universal 100 persen. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan penerapan BPJS bidang kesehatan akan meningkatkan konsumsi obat. 

Linda mengatakan peningkatan permintaan obat itu diperkirakan akan dapat terpenuhi, mengingat produksi obat dalam negeri saat ini telah mencapai 90 persen, meskipun 96 persen bahan bakunya masih diimpor. 

"Beberapa upaya disebutnya dilakukan pemerintah untuk mengurangi impor antara lain dengan menarik investasi kedalam negeri atau mengembangkan bahan baku obat dari bahan lokal seperti obat herbal," katanya. (suarakarya-online.com)

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang