2,3 Juta orang tewas tiap tahun karena kecelakaan kerja

Sementara itu, data PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sampai akhir 2010 mencatat sekitar 0,7% pekerja Indonesia mengalami kecelakaan kerja dari sebanyak 8,9 juta pekerja yang terdaftar di lembaga ini atau mengakibatkan kerugian nasional mencapai Rp50 triliun.
Menurut Direktur International Labour Organization (ILO) Jakarta Peter van Rooij, budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi kebutuhan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja itu dengan mengutamakan manajemen risiko.
"Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja, maka menerapkan budaya K3 menjadi sangat penting, karena tidak hanya menjadi kepentingan pekerja, tapi juga dunia usaha," katanya dalam pembukaan seminar K3, hari ini.
Dia mengatakan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan tujuan utama dari ILO sejak awal mula didirikan lebih dari 90 tahun yang lalu, sebagai bagian dari piagam berdiri lembaga ini.
Upaya perlindungan pekerja terhadap kecelakaan, kesakitan dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan, lanjutnya, menjadi bagian penting dan agenda utama dari ILO, terutama fokus pada penyusunan standar dan berbagai macam upaya lainnya.
"Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak asasi manusia dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam upaya pembangunan sumber daya manusia," ungkapnya.
Peter menuturkan khususnya untuk negara berkembang, dimana tren angka kecelakaan kerja cenderung meningkat menghadapi tantangan yang berat.
Tantangan itu menjadi semakin berat, dia menambahkan karena sebagian besar industri adalah dari kelompok usaha kecil dan menengah, serta sebagian besar pekerja adalah pekerja informal.
"Pada kelompok itu tantangan utamanya adalah tidak tercatatnya angka kesakitan maupun kecelakaan kerja, sehingga keselamatan dan kesehatan mereka juga harus menjadi perhatian utama," tutur Peter.
Dalam kesempatan yang sama, Muji Handoyo, Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans menyatakan saat ini strategi global K3 umumnya mencakup membangun dan mempertahankan budaya nasional akan keselamatan dan kesehatan, serta pengenalan mengenai sistem pendekatan manajemen K3.
Menurut dia, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dapat dilihat sebagai suatu alat pencegahan yang penting untuk mengendalikan kecelakaan dan bahaya di tempat kerja secara efektif.
Berdasarkan pada kriteria standar kinerja K3 dan yang lebih penting lagi SMK3 bertujuan untuk menciptakan suatu mekanisme yang berstruktur dan komprehensif, baik bagi pengusaha maupun pekerja dalam menindaklanjuti upaya keselamatan dan kesehatan.
"SMK3 mengikuti suatu metode yang logis dan bertahap untuk menentukan yang harus dilakukan, yang terbaik untuk dijalankan, memantau kemajuan, mengevaluasi seberapa baik langkah itu dilakukan dan mengidentifikasi hal-hal untuk perbaikan," ujarnya.
Muji menilai kemungkinan yang lebih penting lagi adalah sistem manajemen tersebut menjadi suatu mekanisme K3 untuk perbaikan yang berkelanjutan. (bisnis.com)