Pedoman Penggunaan Insektisida Dalam Pengendalian Vektor
Penyakit tular vektor merupakan penyakit yang menular melalui hewan perantara (vektor) penyakit. Contohnya antara lain malaria, Demam Berdarah Dengue, Chikungunya, Japanese B Encephalitis (radang otak), filariasis limfatik (kaki gajah), pes (sampar) dan demam semak (scrub typhus). Penyakit tersebut hingga kini merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia dengan angka kesakitan dan kematian yang cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB).
Penanggulangan penyakit tular vektor adalah selain dengan pengobatan terhadap penderita, juga dilakukan upaya-upaya pengendalian vektor termasuk upaya mencegah kontak dengan vektor guna mencegah penularan penyakit. Satu di antaranya adalah cara pengendalian vektor adalah dengan menggunakan insektisida.
Karena pada dasarnya semua insektisida adalah racun, maka penggunaannya harus penuh dengan kehati-hatian dengan mempertimbangkan aspek keamanaan bagi kesehatan masyarakat, petugas, serta lingkungannya. Selain itu, upaya pengendalian vektor juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek efektifitas dan efisiensi serta bioekologi vektor dan dinamika penularan penyakit di masing-masing wilayah.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas dan agar penggunaan insektisida memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dalam pengendalian vektor, maka pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Pedoman ini memuat standar dan persyaratan penggunaan insektisida untuk pengendalian vektor termasuk bahan, peralatan dan tenaga pelaksananya, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 Permenkes No 374/MENKES/PER/III/2010 tentang Pengendalian Vektor. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi penentu kebijakan dan petugas lapangan baik pemerintah maupun swasta/dunia usaha, serta masyarakat dalam menggunakan insektisida untuk pengendalian vektor di lingkungan atau lingkup kerja masing-masing.
Untuk membaca dan mendownload KLIK DISINI ya,,,,

