journey healthy future

Rabu, 31 Januari 2018

Kemenkes: LGBT Masalah Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah masalah kesehatan jiwa. Hal itu telah jelas dinyatakan dalam buku yang dibuat Kemenkes pada 2017.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) Kemenkes, Fidiansyah, mengatakan, Kemenkes membuat pedoman masalah gangguan jiwa berupa buku. Buku yang dibuat pada 2017 itu menjadi pedoman masalah kesehatan jiwa di Indonesia yang diakomodasi dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014. Isi buku itu membedakan orang dengan gangguan jiwa dengan masalah kejiwaan.

“Langkah kami sudah selesai dengan menyusun pedoman masalah kesehatan jiwa yang memasukkan LGBT adalah masalah kesehatan jiwa. Ini tegas kami katakan, LGBT sebagai persoalan dari sisi Kemenkes yang tetap mempertahankan berdasarkan norma, agama, budaya,” ujarnya saat forum koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bertema “Pornografi dan LGBT” di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (30/1).

Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sukiman, meminta adanya kajian dan penelitian mengenai LGBT untuk melawan dukungan terhadap penyimpangan seksual tersebut.

Menurut Sukiman, meski agama apa pun dengan tegas melarang praktik LGBT, ia menyangsikan pendekatan agama bisa digunakan untuk melawan gerakan legalisasi LGBT. Sebab, ada juga orang yang memahami agama tetapi juga merupakan pelaku LGBT. Tak hanya itu, Sukiman menyebutkan, kalangan tertentu, seperti pihak asing yang ingin melegalkan LGBT di Indonesia, juga akan terus berupaya menghilangkan LGBT dari penggolongan gangguan jiwa.

“Dia (pihak-pihak pro-LGBT) berjuang keras untuk bagaimana melegalkannya. Jadi, ini tidak mungkin menggunakan bahasa agama, melainkan bahasa kajian, penelitian,” ujarnya.

Melalui penelitian yang ilmiah mengenai LGBT, kata dia, tekanan sekeras apa pun yang memaksa Indonesia agar mengubah pandangannya mengenai LGBT akan bisa dicegah. Lagi pula, kata Sukiman, Indonesia mempunyai kemandirian dan kemandirian itu bisa semakin kuat manakala didukung hasil kajian ilmiah yang mendasarinya. Jika hasil data penelitian bisa dipertanggungjawabkan, hasil riset itu bisa digunakan untuk mematahkan argumentasi para pendukung LGBT.

Neuropsikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ihsan Gumilar menyatakan, LGBT adalah penyakit mental yang bukan disebabkan faktor biologis atau bawaan lahir. “Pasti ada kejadian sebelumnya (yang membuat seseorang menjadi LGBT),” ujarnya.

Dia mencontohkan, di kampus Al-Azhar Indonesia ada mahasiswi yang ekonominya berkecukupan, tetapi dia memiliki keluarga yang tak pernah mendengarkannya. Akhirnya, dia justru merasa mendapatkan kasih sayang bukan dari keluarganya, melainkan teman sekelas yang sesama perempuan.

Tak hanya itu, mahasiswi itu juga melihat adegan pornografi dan belajar observasi sampai melakukan adegan pornografi dengan teman sekelasnya tersebut. “Hal itu membuat psikologis orang terstimulasi dan melakukannya bertahun-tahun,” ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, pihak asing, termasuk PBB, ingin merusak Indonesia dengan menyatakan LGBT bukanlah gangguan kejiwaan sejak 1973. Padahal, kesimpulan LGBT adalah gangguan kejiwaan sejatinya merupakan hasil voting mengenai homoseksual yang dimuat pada Diagnostic Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) edisi kelima. Celakanya, saat ini LGBT dihilangkan dari DSM dan buku itu dijadikan panutan para psikolog dunia.republika 
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang