journey healthy future

Jumat, 07 Maret 2014

RS Keluhkan Rendahnya Tarif Dokter BPJS


RENDAHNYA tarif jasa dokter dan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dinilai menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur RS Ali Sibroh Malisi, Jakarta Selatan, dr Naomi Dailami MPH mengatakan rumah sakit swasta mengeluhkan rendahnya tarif jasa layanan  kesehatan terhadap pasien BPJS. Menurut Naomi, sesuai Permenkes No 69 tahun 2013 unit cost  layanan kesehatan yang diberlakukan dalam BPJS setingkat rumah sakit tipe B versi pemerintah.  Meski rata-rata rumah sakit swasta masuk tipe B, namun tipe B rumah sakit swasta ini tarifnya hampir sama dengan tarif rumah sakit tipe A milik pemerintah.


"Tarif yang diberlakukan itu sesuai tarif rumah sakit tipe B milik pemerintah.  RS swasta rata-rata masuk tipe B, namun tarifnya mendekati tarif rumah sakit tipe A pemerintah.  Artinya tarif yang ditentukan itu masih terlalu rendah, bagi RS swasta angkanya tidak masuk. Dengan tarif ini pasti RS swasta akan nombok. Beda dengan RS pemerintah yang dapat subsidi," jelasnya.


Menurut Naomi konsep BPJS ini membuat RS swasta dan penyelenggara kesehatan swasta seperti di persimpangan jalan. Ikut melayani pasien BPJS kuatir rugi atau menurunnya profit, kalau tidak ikut khawatir kehilangan pasien karena pasien akan beralih ke RS lain yang menjadi provider BPJS.


Selain unit cost yang tidak sesuai, fee jasa dokter juga tak sesuai.Sesuai Permenkes 69/2013 itu, tarif jasa dokter tingkat 1 atau setara puskesmas hanya sebesar Rp3.000 hingga Rp6.000. Bahkan tarif dokter gigi ditetapkan Rp2.000.  "Dengan tarif sebesar itu bagaimana dokter bisa maksimal melayani pasien? Coba anda bayangkan, ” ujar  Caleg PAN DPR RI  Dapil DKI 1 Jakarta Timur ini.


Dengan  tarif seperti ini dokter dipastikan tidak akan bisa memberikan layanan maksimal lantaran banyaknya pasien sementara imbalan yang diterima tidak sesuai. "Kalau begini ujung-ujungnya masyakarat yang akan dirugikan. Dokternya tak bisa maksimal memeriksa pasien, rumah sakitnya juga tak bisa berikan layanan optimal, kan masyarakat  yang dirugikan ," jelasnya.    


Naomi menambahkan, bagi dokter PNS tentu tarif itu bukan menjadi persoalan lantaran mereka digaji oleh negara, namun bagi dokter non-PNS hal ini tentu akan sangat berpengaruh. "Ada rumah sakit yang nekat nomboki lantaran tenaga kesehatannya tak mau dibayar dengan tarif sebesar itu. Namun jika terus nomboki, rumah sakitnya bisa bangkrut. Imbasnya bisa lebih besar. Akan terjadi PHK lantaran RS-nya bangkrut," ujarnya.


Untuk menghindari hal itu, menurut Naomi salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah penyesuaian tarif sehingga dokter non-PNS dan penyelenggara kesehatan swasta tidak dirugikan dan  bisa maksimal dalam memberikan layanan kesehatan terhadap pasien BPJS. Pemerintah dirasa perlu mengkaji kembali pemberlakuakan tarif yang ditetapkan dalam Permenkes  tersebut.


“Bukan berarti saya tidak menyetujui program ini, tetapi apabila program ini dikelola dengan baik dan transparan saya optimistis akan sukses, harapan untuk mensejahterakan kesehatan masyarakat akan tercapai,” tandasnya. (ind)





Powered By WizardRSS.com | Info CPNS Terlengkap | Bisnis Dari Rumah | Kerja Sambil Bisnis

View the original article here

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang