Meski Anggaran Kurang, Kualitas Pelayanan Dokter Diharapkan Tak Menurun
Meskipun tahun 2014 ini anggaran kesehatan yang direncanakan sebanyak 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya Rp 36,5 triliun menjadi Rp 46,5 triliun, hingga kini nyatanya belum semuanya diterima.
Selain itu, pemberlakuan sistem kapitasi dalam JKN juga ditakutkan akan menurunkan semangat dokter dalam memberikan pengobatan terbaik bagi setiap pasien. Sistem seperti ini diklaim dapat membuat dokter bekerja dengan memerhatikan tarif dan mengesampingkan standar pelayanan.
"Dokter bekerja secara profesional dan dibayarnya juga profesional. Untuk melayani masyarakat memang tugas dokter, tetapi untuk membiayai masyarakat yang kurang mampu itu tugas pemerintah," ujar Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr. PH, Guru Besar Universitas Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan saat hadir dalam acara Dies Natalis Universitas Indonesia ke-64 tingkat FK UI tahun 2014 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Menurutnya, 30-40 persen dana pemerintah seharusnya digunakan untuk layanan primer. Sebab jika anggaran kesehatan terlalu rendah, maka inisiatif dokter untuk melakukan upaya promotif dan preventif pun akan semakin rendah.
"Kalau kita lihat pada pasal 4 UU Pendidikan Kedokteran, tujuan pendidikan kedokteran untuk menghasilkan dokter yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, bermoral, yang intinya itu adalah persoalan moral. Jadi yang tidak kalah penting dari seorang dokter itu adalah moralnya," papar Prof. dr. Budi Sampurna, SpF(K), SH, DFM, SpKP, ditemui dalam acara yang sama.
(ajg/vit)
View the original article here