DLP Rencananya Dibayar Setara Dokter Spesialis
Namun kenyataannya, belum ada satu pun pendidikan DLP yang memiliki fakultas kedokteran yang sudah menjalankan program ini. Hal tersebut tentunya menimbulkan keresahan dari para calon mahasiswa kedokteran, tak terkecuali dari mahasiswa FKUI yang disampaikan Ketua BEM mereka, Dwi Rendra Hadi.
Menurut dia, regulasi tentang DLP yang belum jelas mempersulit rencana masa depan mahasiswa karena waktu kuliah diperpanjang. Terlebih lagi, segala ketidakpastian yang menurutnya sedang berjalan saat ini.
Namun menurut Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Prof. Dr.dr.med.Akmal Taher, SpU(K), dokter yang sudah lulus, daftar, dan terigister boleh bekerja di mana saja. Tetapi menurut Akmal Taher, masalahnya adalah berapa rupiah asuransi ingin membayar dokter.
"Karena asuransi kan membayar sesuai tingkat kemampuannya. Misalnya begini, dokter dibayar Rp10, spesialis dibayar Rp15, nah sekarang kita inginnya dokter layanan primer ini dibayar Rp15 juga, itu mau kita," jelasnya pada “Diskusi Panel dalam Rangka Peringatan Dies Natalis ke-64 Universitas Indonesia” di Aula FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Jadi, menurut Akmal Taher, meskipun dokter layanan primer bekerja di fasilitas tingkat pertama atau primer, mereka akan diberikan semacam reward. Akmal Taher mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan agar dokter betul-betul mau bekerja di sana.
"Jadi, kalau di rumah sakit itu sudah second desk semua atau sudah spesialis, sedangkan dia (DLP) tetap bekerja di puskesmas, tetapi karena (DLP) mempunyai kemampuan yang lebih dibandingkan dokter yang baru lulus (fresh graduated), maka akan dibayar lebih tinggi," tandasnya. (tty)
View the original article here