Pemerintah Berencana Terapkan Akreditasi Puskesmas
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh38Y1jReiNmkofp2L6pEYbAq3Nv_IDmiDJf_ugIQLBh58eSJiRkvoiYXvkGvqR2ikPpyWPSE4_-rPcOF2ZwhYVOHjz45872P1HesDYv5kyA91Sy4n7oM2UgtMFcRyY5TGv6aFhbRMdcTI/s320/solusi3.jpg.jpg)
Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akmal Taher mengatakan akreditasi adalah pemenuhan kompetensi untuk sebuah mencapai standar tertentu. Pelaksanaan sistem ini dimaksudkan agar semua Puskesmas memberikan pelayanan dengan standar yang sama kendati berada di wilayah yang berbeda kondisi geografisnya.
"Namun bukan berarti tanpa akreditasi, pelayanan yang diberikan Puskesmas sekarang tidak baik. Memang ada Puskesmas yang pelayanannya memang belum memenuhi standar, ada juga yang sudah sesuai standar dan melebihi standar," ungkap Akmal saat ditemui pada Selasa (8/10).
Kendati demikian dia menolak menyebutkan Puskesmas mana saja yang tergolong kedalam tiga kategori tersebut. Hal-hal seperti itu, lanjutnya, sudah seharusnya diketahui Dinas Kesehatan setempat. Ia mengatakan proses akreditasi kemungkinan sudah dilakukan beberapa pihak namun masih dalam skala kecil dan pada wilayah tertentu saja.
Proses akreditasi paling cepat bisa dilakukan pada 2014 bersamaan dengan dimulainya BPJS. Proses ini akan diawali dengan sosialisasi yang kemudian diikuti dengan payung hukum. Proses akreditasi 9500 Puskesmas bisa memakan waktu antara 5 - 10 tahun.
Finalisasi mengenai pelayanan apa saja yang wajib ada di tingkat pelayanan primer akan segera dilakukan. Akmal mengatakan ada 150 kompetensi yang wajib diselesaikan di tingkat pelayanan primer sehingga pasien tidak perlu ke rumah sakit (RS).
"Saat ini kita sedang membuat pedoman pelayanannya. Kita tidak mengajarkan dari awal karena para tenaga kesehatan harus menerjemahkan bentuk pelayanan seperti apa yang ada di Puskesmas," katanya. Hal ini dilakukan agar Dokter yang bekerja di tingkat pelayanan primer mengetahui bagaimana agar pasien dirujuk atau tidak.
Pedoman pelayanan yang diberikan di tingkat primer harus difinalisasi karena berkaitan dengan rujukan. Pelayanan kesehatan yang terdiri dari masyarakat, pelayanan primer (dokter), pelayanan sekunder (dokter spesialis) dan pelayanan tertier (dokter sub spesialis) sangat ditentukan oleh pelayanan primer. Di Undang-Undang (UU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sudah disebutkan pendidikan untuk dokter di pelayanan primer tingkat pendidikannya sama dengan dokter spesialis.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan primer akan berbeda antarwilayah karena kondisi geografis dan demografis, kemampuan fiskal daerah dan individu, status kesehatan masyarakat dan perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan kesehatan. Jenis fasilitas kesehatan yang ada di tingkat I atau primer adalah Puskesmas, Klinik Pratama, praktek Dokter Mandiri dan praktek Dokter Gigi mandiri.
Akmal mengatakan bentuk idealnya adalah klinik sehingga semua tenaga kesehatan bisa bekerja sama. Untuk daerah yang jauh yang tidak ada dokter, bidan dan perawat dimungkinkan untuk memberikan layanan kesehatan. Penyelenggara pelayanan kesehatan dasar yang berperan sebagai kontak pertama dan sebagai penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan medis. "Kita mengharapkan 80-85% pelayanan kesehatan diselesaikan di tingkat primer," ungkap Akmal.
Pemerintah juga melakukan uji coba pelaksanaan BPJS di beberapa Provinsi diantaranya Aceh, Sumatra Barat, DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. Akmal mengatakan uji coba diperlukan untuk mengetahui hal apa saja yang masih harus diperbaiki sebelum BPJS dilaksanakan. Uji coba, lanjutnya, juga terkait penyiapan infrastruktur kesehatan dan tenaga kesehatan agar jumlahnya merata di semua tipe rumah sakit (RS).
"Regulasinya juga diuji coba apakah sesuai dengan kebutuhan di lapangan ataukah masih membutuhkan perbaikan," ungkapnya. Uji coba juga meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas beserta tarif.
Sementara itu Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (UI) Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan pemerintah harus mengatasi adanya disparitas antara fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter dengan jumlah pasien. Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien pada satu lokasi dan satu dokter. Ia juga mengatakan para tenaga kesehatan dan tenaga pelaksana BPJS lainnya harus mendapatkan bayaran yang layak untuk mencegah terjadinya moral hazard. "Para pengawas juga harus mengubah paradigmanya karena BPJS sangat mementingkan faktor pelayanan. Jangan bersikap tertutup dan kaku," tegasnya.
Referensi :
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/08/3/186960/Pemerintah-Berencana-Terapkan-Akreditasi-Puskesmas