journey healthy future

Minggu, 10 Desember 2017

Perhatikan 5 Hal Ini Saat Operasi Caesar Pakai BPJS Kesehatan

Operasi caesar yang memakan banyak biaya ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski begitu, tidak semua operasi caesar akan ditanggung. Namun, terbatas pada kebutuhan pasien dan telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum operasi caesar memakai BPJS Kesehatan:

1. Tidak berlaku untuk permintaan pribadi
Jika dilihat dari sisi medis kamu harus melakukan persalinan dengan operasi caesar, dokter pasti akan memberikan rujukan. Beda kasus, kalau kamu sendiri yang ingin operasi caesar dan meminta rujukan dokter. Maka, BPJS Kesehatan tidak akan menanggungnya.

2. Ada indikasi medis
Perlu dicatat bahwa tidak semua operasi caesar akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apalagi operasi caeser karena inisiatif sendiri. Seperti karena takut kesakitan atau ingin anak lahir di tanggal yang bagus.

Dengan alasan ini,  kamu harus menanggung biaya operasi dengan dana pribadi. Operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan harus ada indikasi medis. Indikasi medis ini meliputi posisi bayi sungsang, penyilit, dan ketuban pecah. Sehingga demi keselamatan, harus melakukan operasi caesar.

3. Membawa rujukan dari dokter FasKes tingkat 1
Buat kamu yang diharuskan untuk menjalani persalinan dengan operasi caesar, harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dimulai dengan melakukan  pemeriksaan dari FasKes tingkat 1. FasKes tingkat 1 meliputi poliklinik, puskesmas, dokter pribadi ataupun praktik.

Kecuali, dalam keadaan gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang ditunjuk. Setelah dokter menetapkan harus operasi caesar, segera saja untuk mengurus rujukan rumah sakit.

4. Pastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Hal sepele tapi bisa berakibat fatal yaitu masa aktif kartu BPJS Kesehatan. BPJS hanya akan menanggung operasi caesar dari pasien dengan kartu BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan. Usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai jadwal agar bisa dipakai sewaktu-waktu.

5. Bisa langsung ke IGD untuk pasien gawat darurat
Pada kondisi tertentu, pasien bisa langsung dibawa ke IGD tanpa surat rujukan dari FasKes 1, misalnya kondisi gawat darurat. Saat meangalami ketuban pecah, pasien bisa langsung masuk IGD tanpa harus mengurus berkas surat rujukan. Nanti, BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan termasuk biaya operasi caesar.

Selama ada indikasi medis dan rujukan dari dokter, kamu bakal bebas biaya operasi. Namun, kalau hanya insiatif sendiri, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung seluruh biaya persalinan.
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang