journey healthy future

Senin, 30 Oktober 2017

Berhentilah Mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kamis (26/10/2017) pagi itu langit menjadi gelap di sekitar lokasi pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang. Itu menyusul rentetan letusan yang berlangsung satu menit dan munculnya kobaran api. Sekitar pukul sembilan pagi, pabrik itu terbakar.

Ada 103 karyawan sedang bekerja ketika kebakaran melalap pabrik itu. Beberapa karyawan berhasil menyelamatkan diri dengan melewati pintu utama. Namun tidak semua karyawan bisa melakukannya karena kemudian pintu utama itu ikut terbakar juga.

Beberapa karyawan lain berhasil melompati tembok setinggi 3 meter untuk menyelamatkan diri. Karyawan yang tidak dapat melompati dinding itu, yang jumlahnya lebih banyak lagi, tertahan di dalam berteriak-teriak minta tolong. Untuk mengeluarkan mereka, warga sekitar berinisiatif menjebol dinding pabrik. Tidak semuanya lolos dari kobaran api.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tangerang mengerahkan 10 unit mobil pemadam kebakaran untuk mengatasi kobaran api di pabrik itu. Karena lokasi mudah dijangkau, proses pemadaman api berlangsung nyaris tanpa hambatan. Api berhasil dipadamkan menjelang tengah hari.

Polisi menyatakan, kebakaran tersebut dipicu oleh bunga api yang berasal dari las. Pada hari terjadinya kebakaran itu ada penggunaan las dalam proses pembuatan atap di pabrik itu. Subarna, si tukang las, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

Selain si tukang las, tersangka lain adalah pemilik pabrik bernama Indra Liyono dan direktur operasional perusahaan kembang api itu yang bernama Andri Hartanto.

Sampai Senin (30/10) kemarin, polisi menyatakan, korban meninggal berjumlah 49 orang. Salah satu dari korban meninggal itu adalah Surnah, pekerja yang masih berusia 14 tahun. Dua belas orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Korban peristiwa ini sungguh banyak. Peristiwa ini perlu didalami oleh banyak pihak terkait. Bukan sekadar untuk menemukan pihak yang harus menjadi tersangka, pendalaman itu diperlukan untuk melihat persoalan-persoalan yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Perihal perizinan, misal. Menurut Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, tidak ada masalah dengan perizinan. Pabrik tersebut legal dari sisi itu. Meski demikian, Ahmed Zaki menyatakan akan mencabut izin tersebut karena -terungkap setelah peristiwa kebakaran tersebut- ada sejumlah pelanggaran dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Yang harus dicatat, izin yang dimintakan oleh perusahaan pembuat kembang api itu adalah usaha industri alat permainan anak-anak. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten malah mengaku bingung apakah pabrik kembang api itu tergolong industri alat permainan anak-anak.

Selain itu, daerah Kosambi -tempat kebakaran itu terjadi- merupakan kawasan gudang dan pabrik, sebuah kawasan industri. Padahal, seperti yang dilaporkan oleh Kompas, kawasan tersebut nyaris menempel dengan perkampungan yang sudah ada terlebih dulu sebelum kawasan industri itu terbentuk. Beberapa peristiwa kebakaran yang pernah terjadi di kawasan itu, membuat warga di perkampungan menjadi cemas.

Dengan fakta-fakta itu, patutlah untuk mempertanyakan penataan kawasan tersebut dan pengawasan kegiatan industri di kawasan tersebut. Bagaimana bisa industri yang melibatkan bahan-bahan yang mudah terbakar, misal, begitu dekat dengan perkampungan penduduk? Apakah tidak ada pengawasan yang memadai sehingga perusahaan yang meminta izin industri alat permainan anak bisa menjalankan industri yang melibatkan bahan yang berbahaya?

Sudah seharusnya pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak semata-mata menyandarkan diri kepada informasi dokumen saja. Pengawasan nyata harus dilakukan untuk memastikan akurasi informasi yang berada dalam dokumen dengan kenyataan di lapangan.

Atas kejadian kebakaran ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berkilah bahwa pengawasan sudah menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Lalu, apakah pemerintah daerah provinsi mempunyai tangan yang cukup untuk melakukan pengawasan itu?

Pengawasan itu terutama sekali untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di setiap tempat kerja; apalagi jika tempat kerja itu menyimpan bahan baku yang berbahaya. Dalam kunjungannya ke lokasi kebakaran, Menteri Tenaga Kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri melihat K3 di pabrik tersebut diabaikan.

Tempat terjadinya kebakaran, menurut Hanif, lebih menyerupai gudang ketimbang pabrik. Tidak ada jalur evakuasi. Padahal pabrik tersebut menggunakan bahan berbahaya, yang standard operating procedure-nya menuntut sarana dan prasarana yang khusus -yang tak tersedia di situ.

Tentang kesehatan dan keselamatan kerja, sudah cukup banyak regulasi yang mengaturnya. Kita mempunyai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur secara cukup rinci tentang kewajiban pengelola tempat kerja serta hak dan kewajiban pekerja.

Kita juga mempunyai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur secara khusus perihal kesehatan kerja dalam Bab XII. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dengan jelas menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak pekerja.

Belum lagi, ada sejumlah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Instruksi Menteri yang terkait dengan K3 tersebut.

Pekerja harus meminta haknya itu. Pengusaha harus memenuhi kewajiban itu. Pemerintah harus mengawasi pelaksanaannya. Untuk penggunaan bahan-berhaya, seperti yang dipakai oleh pabrik kembang api itu, polisi juga sudah seharusnya ikut mengawasi.

Berhentilah mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja. Jangan sampai jatuh korban lagi. sumber:beritagar.id
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang