journey healthy future

Tampilkan postingan dengan label asi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 April 2015

Ini Besarnya Peran Gizi dalam ASI pada Seribu Hari Pertama Kehidupan

Pada masa Perang Dunia II, bencana kemiskinan dan kelaparan melanda kawasan Eropa, termasuk Belanda.

Kendati durasi bencana kelaparan ini tidak berlangsung lama, namun ternyata meninggalkan dampak jangka panjang.

Menurut Dr Martine Alles, Direktur Developmental Physiology & Nutition Danone Nutricia Early Life Nutrition, Belanda, para perempuan di Eropa yang terpapar bencana kelaparan pada masa Perang Dunia II ini mengalami kurang gizi dan gizi buruk, sehingga terbukti melahirkan anak-anak dengan berat badan rendah.

“Dampak jangka panjang dari bayi-bayi yang lahir dengan berat badan lebih rendah ini berisiko tinggi terhadap obesitas, sindrom metabloik, dan diabetes di masa dewasanya,” papar Martine.

Oleh karena itu, lanjut Martine, harus dipahami pentingnya peran gizi pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai modal sehat di masa mendatang.

Martine memaparkan, “Pada seribu hari pertama kehidupan, merupakan periode penting bagi pertumbuhan anak. Selama periode ini terjadi pertumbuhan fisik di mana pada tiga tahun pertamanya anak akan mengalami dua kali tinggi badannya, lima kali berat badannya, dan penambahan masa otak lebih dari 1 gram setiap harinya. Termasuk pengembangan signifikan pada kemampuan kognitif, tulang dan komposisi tubuh, pematangan imunitas, sistem pencernaan, dan organ-organ metabolisme.”

Kualitas pertumbuhan yang dialami pada periode ini, lanjut Martine, akan sangat memengaruhi kualitas kesehatan mereka di masa depan.

“Bangsa Belanda telah membuktikan, kuatnya peran gizi pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan terhadap kualitas pertumbuhan,” ujar Martine.

Dengan adanya perbaikan gizi pada seribu HPK ini, ujar Martine, Belanda mencatat telah mengalami peningkatan pada berat badan lahir anak.

“Pada tahun 1989 hingga 1991, rata-rata berat badan lahir anak adalah 3370 gram, sedangkan pada 2004-2006, berat badan lahir meningkat menjadi 3430 gram.”

Di samping itu, peran gizi pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan ini sangat erat kaitannya dengan pemberian air susu ibu (ASI) atau menyusui. Martine mengatakan, “Semakin lama ibu menyusui anaknya, akan semakin jauh anak dari risiko mengalami obesitas pada masa dewasanya.”

Untuk itu, sangat disarankan kepada para ibu untuk mulai memenuhi kecukupan gizinya sejak masa konsepsi (sebelum hamil), kemudian selama hamil dan menyusui.

“Kecukupan gizi ini harus diteruskan ketika anak telah lahir dengan memberi ASI hingga anak usia 2 tahun,” tandas Martine.*sriwijayapos

Senin, 24 Maret 2014

Stres, Istri Ahmad Fathanah Gagal Berikan ASI Eksklusif

AIR Susu Ibu dianjurkan diberikan kepada buah hati hingga usia dua tahun. ASI eksklusif diberikan kepada anak hingga usia enam bulan.

Namun, tak semua ibu beruntung memiliki ASI berlimpah. Kondisi tubuh yang fit, makanan bergizi, hingga stres dapat menjadi faktor utama mengalirnya ASI.

Sefty Sanustika, istri terpidana kasus suap kuota impor daging sapi salah satu ibu yang kurang beruntung. Dia tidak dapat memberikan ASI eksklusif bagi Ameera Naura Fathanah.

Tentu saja, kasus Ahmad Fathanah bergulir saat Sefty sedang hamil besar. Saat melahirkan pun, Sefty menghadapinya seorang diri hingga kini Ameera sudah berusia satu tahun.

"Sudah enggak kasih ASI untuk Ameera sekarang, hanya susu formula saja pakai botol susu," katanya kepada wartawan di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian, Citayam, Depok, Sabtu, 22 Maret 2014. 

Sebab saat Ameera lahir, justru Sefty dalam keadaan stres. Bagaimana tidak, suaminya terlibat kasus korupsi, harta bendanya pun disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mah enggak bisa kasih ASI eksklusif, karena memang air susunya enggak keluar lagi, kering. Mungkin karena stres, jadi Ameera hanya sampai umur satu bulan saja dapat ASI," tuturnya.

Sefty berharap sanggup menjalani hari-hari bersama Ameera tanpa ada seorang suami selama 14 tahun. Dia berharap Ameera selalu diberikan kesehatan, meski berada jauh dari ayahnya.

"Harapan saya, Ameera jadi anak yang pintar, pandai berbakti pada orangtua. Bisa bermanfaat bagi keluarga bangsa negara. Yang penting sehat, soalnya sekarang juga lagi flu dan ISPA," katanya.

Selasa, 18 Juni 2013

Baru 27,5% Ibu di Indonesia Berikan ASI Eksklusif

Merujuk laporan World Breastfeeding Trends Initiative 2012, Indonesia berada di peringkat 49 dari 51 negara yang mendukung pemberian ASI eksklusif.

Kementerian Kesehatan (Kemkes) sendiri telah menetapkan target cakupan pemberian ASI Eksklusif per 2014 sebesar 80 persen.

Kenyataannya, baru 27,5 persen ibu di Indonesia yang berhasil memberi ASI ekslusif. Menanggapi temuan ini, World Vision Indonesia (WVI) & Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) bekerjasama melakukan penelitian untuk mencari solusi pemberian ASI. Hasil penelitian tersebut dipaparkan Kamis (13/6) di Cheesecake Factory, Cikini, Jakarta.

"Undang-undang yang mendukung pemberian ASI dan kesehatan ibu-anak di Indonesia sudah baik, tapi pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak bayi untuk mendapat ASI tetap marak. Hal inilah yang berusaha kami gali dan carikan solusinya," ujar Asteria Aritonang, Campaign Director World Vision Indonesia.

Selaku organisasi kemanusiaan yang fokus pada anak, WVI dan AIMI berharap, rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti untuk memastikan setiap bayi mendapat haknya atas ASI sesuai mandat UU Kesehatan 36/2009.

Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan, bahwa dukungan tenaga kesehatan merupakan faktor penting penentu keberhasilan ibu menyusui. Tenaga kesehatan memiliki peran sentral dalam pelayanan kesehatan dasar, mengurangi risiko kematian bayi saat lahir, dan memberikan perawatan ideal paska persalinan.

Berdasarkan referensi tersebut, penelitian yang dilakukan WVI dan AIMI secara khusus melibatkan hampir 250 responden yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, dan bidan. Penelitian dilakukan selama Februari - April 2013 di lima kota besar Indonesia menggunakan metode kuantitatif -kualitatif.

Beberapa temuan menarik, lebih dari 50 persen responden mengaku belum pernah mendapatkan sesi sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan menyusui. Sebagian besar responden yang pernah mendapat sosialisasi kebijakan mengaku tidak tahu atau tidak ingat pesan-pesan penting dalam kebijakan tersebut.

Sosialisasi Kebijakan Menyusui
 
Lebih jauh lagi, para tenaga kesehatan belum mendapatkan informasi yang memadai tentang cara mendukung ibu menyusui. Hampir semua responden memiliki pengalaman bertemu dengan pasien yang mengalami kesulitan menyusui, tapi tidak sampai 25 persen yang tahu bahwa pasien tersebut perlu diberi rujukan ke klinik laktasi dan atau konselor menyusui.

Setelah melakukan penelitian, WVI dan AIMI menemukan, bahwa tenaga kesehatan merasa perlu mengembangkan pemahamannya akan kebijakan menyusui melalui sesi diskusi yang interaktif.

Mereka berpendapat bahwa sosialisasi kebijakan yang selama ini dilakukan manajemen rumah sakit kurang efektif, karena hanya mengandalkan surat edaran atau mengandalkan individu tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan pelatihan atau edukasi untuk menyebarluaskan kepada sejawatnya secara lisan.

"Perlu komitmen kita bersama agar kebijakan yang baik dapat diterapkan dengan lebih baik lagi," ujar Sari Kailaku, selaku Ketua Tim Riset AIMI.

WVI, AIMI, beserta semua mitra yang tergabung dalam koalisi NGO Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak berharap, bahwa semakin banyak bayi dan anak Indonesia yang bisa mendapat standar emas nutrisi.

Meliputi Inisiasi Menyusu Dini, ASI Eksklusif selama 6 bulan, Lanjutkan Pemberian ASI selama 2 tahun atau lebih, dan Pemberian Makanan Pendamping ASI sejak usia 6 bulan dari bahan pangan lokal.

Kesuksesan ibu Indonesia dalam memberi ASI akan mendukung terbentuknya generasi penerus yang mumpuni. Anak sehat adalah investasi bagi bangsa.

Referensi:
http://www.beritasatu.com/riset/119566-baru-275-ibu-di-indonesia-berikan-asi-eksklusif.html

Selasa, 24 April 2012

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian ASI Eksklusif

Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan dilaksanakan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 

Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian Bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Indonesia saat ini masih menghadapi masalah gizi ganda yaitu kondisi dimana disatu sisi masih banyaknya jumlah penderita gizi kurang, sementara disisi lain jumlah masyarakat yang mengalami gizi lebih cenderung meningkat. Masalah gizi ganda ini sangat erat kaitannya dengan gaya hidup masyarakat dan perilaku gizi. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada Bayi. 

Pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun meliputi: (a) memberikan ASI kepada Bayi segera dalam waktu 1 (satu) jam setelah lahir; (b) memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 (enam) bulan. Hampir semua ibu dapat dengan sukses menyusui diukur dari permulaan pemberian ASI dalam jam pertama kehidupan Bayi. Menyusui menurunkan risiko infeksi akut seperti diare, pnemonia, infeksi telinga, haemophilus influenza, meningitis dan infeksi saluran kemih. Menyusui juga melindungi Bayi dari penyakit kronis masa depan seperti diabetes tipe 1. Menyusui selama masa Bayi berhubungan dengan penurunan tekanan darah dan kolesterol serum total, berhubungan dengan prevalensi diabetes tipe 2 yang lebih rendah, serta kelebihan berat badan dan obesitas pada masa remaja dan dewasa. 

Menyusui menunda kembalinya kesuburan seorang wanita dan mengurangi risiko perdarahan pasca melahirkan, kanker payudara, pra menopause dan kanker ovarium; (c) memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan; dan (d) meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun. Penerapan pola pemberian makan ini akan meningkatkan status gizi Bayi dan anak serta mempengaruhi derajat kesehatan selanjutnya.

Namun demikian, saat ini penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun tersebut belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif. Beberapa kendala dalam hal pemberian ASI Eksklusif karena ibu tidak percaya diri bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi Bayi. Hal ini antara lain disebabkan karena kurangnya pengetahuan ibu, kurangnya dukungan Keluarga serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif. Selain itu kurangnya dukungan Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan produsen makanan bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui bayinya. 

Dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi. Untuk maksud tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif. 

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur: 1. tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah pemerintah daerah kabupaten/kota; provinsi, dan 2. Air Susu Ibu Eksklusif; 3. penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya; 4. tempat kerja dan tempat sarana umum; 5. dukungan masyarakat; 6. pendanaan; dan 7. pembinaan dan pengawasan. 

Download selengkapnya Di SINI,,,

Minggu, 02 Oktober 2011

Dunia Kerja Tak Dukung ASI Eksklusif

Gencarnya gerakan untuk memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif belum sepenuhnya mendapat dukungan dari dunia kerja. Ini terbukti masih banyak ibu pekerja terutama di sektor formal mengalami kesulitan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya akibat keterbatasan waktu dan ketersediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.

“Jadi mau tidak mau banyak ibu yang bekerja terpaksa beralih ke susu formula dan menghentikan memberi ASI secara eksklusif. Padahal salah satu upaya mendasar menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi hak anak dengan pemberian ASI sejak lahir hingga usia dua tahun,” kata Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr dr Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, dihubungi Kamis (29/9).

Hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2004-2009 memang menyebutkan, pemberian ASI eksklusif pada seluruh bayi di bawah 6 bulan (0–6 bulan) meningkat dari 58,9% pada tahun 2004 menjadi 61,3% pada tahun 2009. Begitu juga dengan cakupan bayi yang mendapat ASI eksklusif terus menerus dari usia 0 sampai 6 bulan juga meningkat dari 19,5% tahun 2005 menjadi 34.3% pada tahun 2009. “Meski terdapat kenaikan cakupan, tetapi keadaan ini belum menggembirakan,” katanya.

Ini mengingat, lanjut Slamet, jumlah pekerja perempuan di Indonesia mencapai sekitar 40,74 juta jiwa dengan jumlah pekerja pada usia reproduksi berkisar sekitar 25 juta jiwa yang kemungkinan akan mengalami proses kehamilan, melahirkan dan menyusui selama menjadi pekerja,” jelasnya.

Ia mengharapkan, kerja sama dengan pengusaha untuk memberikan kebebasan bagi para pekerja perempuan dengan menyediakan tempat dan waktu untuk memberikan ASI pada bayinya paling tidak selama 6 bulan awal. “ Dibutuhkan perhatian yang memadai agar status ibu yang bekerja tidak lagi menjadi alasan untuk menghentikan pemberian ASI Ekslusif. Sebab dalam pemberian ASI salah satu tantangan kita adalah upaya meningkatkan cakupan pemberian ASI secara eksklusif”, ujarnya.

Upaya-upaya tersebut, kata Slamet, seperti memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan yang masih menyusui untuk memberikan ASI kepada bayi/anaknya selama jam kerja, menyediakan tempat untuk menyusui bayinya berupa ruang ASI dan tempat penitipan anak. “Apabila kondisi tempat kerja memungkinkan untuk membawa bayi/anaknya, atau menyediakan ruang dan sarana prasarana untuk memerah ASI dan menyimpan ASI ditempat kerja, agar ibu selama bekerja tetap dapat memerah ASI untuk selanjutnya dibawa pulang setelah selesai bekerja,” tuturnya.

Apalagi hal ini dilindungi Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128 mengamanatkan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, dan didukung oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83 menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilaksanakan selama waktu kerja, “Saat ini, untuk menguatkan hal tersebut Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Air Susu Ibu sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya.(surabayapost.co.id)

Surat Keterangan Akreditasi FKM UNDIP

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang Akreditasi FKM UNDIP... Silahkan download file di bawah ini... file sudah saya perb...

Find Us on Facebook

Blog Archives

Do Before You Die

Do Before You Die

Visitors


pinjaman utang