Dinkes Berau Imbau Masyarakat Patuhi Perda KTR
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, melalui deklarasi kawasan tanpa asap rokok di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan terus dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Dinkes Berau, Idris mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa puskesmas yang telah mendeklarasikan kawasan tanpa asap rokok. Salah satunya Puskesmas Kelay yang beberapa hari lalu mendeklarasikan KTR di dua lokasi. Yakni RT 3 dan RT 4 Kampung Long Beliu.
“Kami (Dinkes) ditunjuk langsung bersama dengan beberapa instansi untuk menyosialisasikan Perda KTR ini kepada masyarakat,” katanya, saat diwawancara Berau Post, Jumat (25/11).
Dijelaskannya, kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda Nomor 6/2014 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain yang ditetapkan.
“Asas dari diterbitkan perda ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok,” jelas Idris.
Sedangkan tujuannya, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.
Terkait sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang diatur dalam perda, pihak yang berwenang akan menindak dengan memberikan denda sebesar Rp 500.000.
“Semoga saja dengan diterbitkannya perda ini masyarakat bisa mengerti dan mematuhinya. Serta pengguna rokok di Kabupaten Berau berkurang,” tutupnya.*prokal